Diduga Serobot 5000 Hektar Hutan Lindung, DPD LMMMDD- KT Bakal Laporkan PT Graha Inti Jaya ke Gakkum KLKH
5000 hektar lahan yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung berada di Desa Mantangai Hilir, Desa Pulau Keladan, dan Desa Lamunti Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemuda Reformasi Kabupaten Kapuas Randu Ramba mewakili DPD LMMDD-KT Kabupaten Kapuas dalam keterangannya menyampaikan temuan ini berdasarkan investigasi dan juga evaluasi di tahun 2024 lalu.
“Diduga keras, HGU PT. Graha Inti Jaya No. 86/HGU/BPN RI/2009 tanggal 19 Juni 2009 dan srtifikat HGU PT. Grahan Inti Jaya No. 01 tanggal 25 Juni 2009 masuk dalam kawasan hutan lindung,”kata Randi Ramba Rabu 29 Januari 2025.
Menurutnya, diluar ijin pelepasan kawasan hutan PT Graha Inti Jaya No: 155/Kpts-II/88 yang telah terjadi sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2024, terdapat lahan yang tidak memiliki perizinan dibidang kehutanan seluas ± 5.000 Ha, dengan koordinat : (a). 2° 34’00.31″ LS, 144° 21’57.53″ BT. (b). 2° 33’10.32″ LS, 144° 21’58.91″ BT. (c). 2° 33’04.37″ LS, 144° 22’28.24″ BT. (d). 2° 32’20.71″ LS, 144° 21’13.96″ BT,
“5000 hektar lahan yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung itu berada di Desa Mantangai Hilir, Desa Pulau Keladan, dan Desa Lamunti Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah,”timpalnya.
Terjadi Pembiaran Melawan Hukum
DPD LMMMDD-KT Kabupaten Kapuas menilai telah terjadi pembiaran melawan hukum selama belasan tahun yang dilakukan oleh PT. Grahan Inti Jaya terkait penggunaan kawasan hutan lindung.