Diduga Serobot 5000 Hektar Hutan Lindung, DPD LMMMDD- KT Bakal Laporkan PT Graha Inti Jaya ke Gakkum KLKH
KAPUAS– DPD LMMMDD- KT Kabupaten Kapuas bakal melaporkan PT Graha Inti Jaya ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLKH).
Laporan ini terkait dugaan penyerobotan Hutan Lindung yang berada di Desa Mantangai Hilir, Desa Pulau Keladan, dan Desa Lamunti Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemuda Reformasi Kabupaten Kapuas Randu Ramba mewakili DPD LMMDD-KT Kabupaten Kapuas mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal melaporkan PT Graha Inti Jaya ke Gakkum KLKH.
“(laporkan) Ya, tidak menutup kemungkinan kita akan tempuh jalur hukum kepada PT Graha Inti Jaya,”kata Randu Ramba kepada Cyrustimes.com melalui sambungan selulernya Kamis 30 Januari 2025.
Randu Ramba mengatakan, PT Graha Inti Jaya yang bergerak di komoditi sawit itu diduga telah lama melakukan aksi melawan hukum.
Pasalnya sejak 2009 hingga saat ini, perusahaan tersebut tidak mengantongi izin di bidang kehutanan terhadap 5000 hektar lahan di kawasan hutan lindung.
“Ini sudah sangat lama ya, lima belas tahun sejak 2009 lalu. Tentu hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Temuan kita ini hasil dari investigasi dan evaluasi di tahun 2024 kemarin,”urainya.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, DPD LMMMDD-KT Kabupaten Kapuas menyoroti dugaan pelanggaran kawasan hutan lindung oleh PT Graha Inti Jaya yang berada di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Rilis yang diterima Cyrustimes.com dari DPD LMMMDD- KT Kabupaten Kapuas, menyebutkan terdapat 5000 hektare lahan yang digunakan oleh PT uang bergerak di komoditi sawit ini tidak memiliki izin di bidang Kehutanan.