Pemilu 2024

Diduga Terlibat dalam Pilkada, Kepala Daerah dan ASN Kalteng Dilaporkan ke Bawaslu

Sukarlan Fachrie Doemas (kanan), bersama kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam (kiri), saat diwawancara di Kantor Bawaslu Kalteng.

PALANGKA RAYA – Kepala daerah dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga terlibat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tengah berlangsung. Laporan ini mengemuka setelah pengambilan kebijakan pemerintah daerah dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng.

Pada Kamis, 3 Oktober 2024, Sukarlan Fachrie Doemas, warga Kabupaten Kapuas, bersama kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam, menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kalteng. Sebelumnya, pada Rabu, 2 Oktober, mereka juga mengajukan laporan serupa.

Dalam wawancaranya, Rahmadi menjelaskan bahwa mereka menduga adanya pelanggaran administrasi yang mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Ia menegaskan, praktik yang diindikasikan termasuk penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah yang secara jelas menguntungkan paslon tertentu.

“Laporan kami mencakup Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur, serta ASN yang merupakan kepala perangkat daerah di Pemprov Kalteng,” jelasnya, menambahkan bahwa terdapat 14 orang yang terlibat, termasuk direksi dan komisaris badan usaha milik daerah (BUMD).

Rahmadi menyatakan bahwa pelanggaran tersebut berlangsung sejak 23 Maret 2024 hingga penetapan paslon pada 22 September 2024. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 71 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Dari laporan tersebut, Rahmadi mengungkapkan adanya penyaluran bantuan sosial yang dinilai tidak tepat sasaran, termasuk total Rp219 miliar yang dibagikan kepada lebih dari 300 ribu penerima manfaat. Ia menekankan pentingnya Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Silakan Bawaslu mengkaji (laporan kami), karena dalam praktiknya, Bawaslu punya dua fungsi, seperti menemukan suatu peristiwa yang diduga pelanggaran, kemudian menerima laporan dari masyarakat,” kata Rahmadi.

Pihaknya menduga terdapat penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah di Kalteng yang cenderung menguntungkan salah satu paslon Pilgub Kalteng. “Dalam isi laporan itu, saya sebut saja, ada Gubernur Kalteng, kemudian Wakil Gubernur Kalteng, lalu ASN yang meliputi kepala perangkat daerah di Pemprov Kalteng.”

“Kemudian ada keterlibatan direksi dan komisaris badan usaha milik daerah (BUMD), misalnya PT Bank Kalteng, PT Jamkrida Kalteng, Banama Tingang Makmur, dan pejabat pusat, totalnya ada 14, lalu satu swasta,” tambahnya.

Rahmadi mengatakan, pelanggaran-pelanggaran itu pihaknya hitung sudah terjadi sejak 23 Maret 2024 sampai penetapan paslon Pilgub Kalteng pada 22 September 2024. Pihaknya mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga pada penetapan paslon terpilih.

“Ini sesuai konteksnya dalam Pasal 71 Ayat 1 dan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” jelas Rahmadi.

Rahmadi menjelaskan, menurut ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut, kepala daerah berikut beserta perangkat-perangkatnya tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya dengan mengambil kebijakan berupa program-program yang menguntungkan paslon tertentu dalam tempo enam bulan sebelum penetapan paslon sampai penetapan paslon terpilih.

“Penetapan paslon itu kan tanggal 22 September, kalau ditarik ke belakang berarti 22 Maret 2024, dalam rentang waktu itulah kami melihat pelanggaran-pelanggaran,” ujarnya.

Dari laporan yang pihaknya sampaikan itu, ia berharap Bawaslu Kalteng segera melakukan kajian. Apakah melanggar peraturan perundang-undangan tertentu yang bisa ditindaklanjuti oleh instansi-instansi selain Bawaslu Kalteng.

“Kalau itu pelanggaran administrasi murni yang menjadi kewenangan Bawaslu, maka mereka bisa putuskan sendiri,” kata pengacara dari kantor hukum R & Partners Law Firm ini.

Pihaknya merinci terdapat keputusan atau tindakan berupa penggunaan kewenangan, baik berupa program maupun kegiatan yang menguntungkan salah satu paslon, antara lain berupa penyaluran atau pembagian bantuan sosial total Rp219.932.500.000,00 atau kurang lebih Rp219 miliar untuk kurang lebih 312.224 penerima manfaat.

Rp 219 miliar itu, kata Rahmadi, terdiri dari bantuan sosial (bansos) berupa uang non tunai dengan total Rp 145.805.500.000,00 atau kurang lebih Rp 145 miliar untuk 90.275 orang penerima manfaat.

“Kemudian bansos berupa barang tahun 2024 total sebesar Rp 42.984.000.000,00 atau kurang lebih Rp 42 miliar untuk 307 SMA/SMK se-Kalteng dengan pemilih pemula berusia 17-21 tahun sebanyak 62.329 pelajar,” ujarnya

Kemudian yang terakhir, kata Rahmadi, ada program bansos berupa bantuan pangan dengan total sebesar Rp 31.143.000.000,00 atau kurang lebih Rp 31 miliar untuk 159.640 orang penerima manfaat. “Inilah yang kami laporkan dalam kaitannya dengan pelanggaran di Pilgub Kalteng,” katanya.

Pihaknya juga melihat kejanggalan bahwa dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan Pemprov Kalteng tersebut, orang-orang yang bukan bagian dari pemerintahan diikutsertakan dalam kegiatan.

“Yang bukan orang pemerintahan ikut di dalam kegiatan, kemudian disebut-sebut dalam rangkaian acara seperti sambutan-sambutan kepala daerah bersangkutan untuk maju dalam pilkada, itu kan tidak benar dalam proses pilkada,” ujarnya.

Total terdapat 14 orang yang pihaknya laporkan terlibat dalam pelanggaran tersebut. Terdiri dari pejabat tinggi negara di daerah, pejabat perangkat daerah (ASN), pejabat BUMD, dan wirausahawan. Paslon yang diuntungkan dalam kasus ini, kata Rahmadi, adalah yang paling dekat dengan lingkaran orang-orang tersebut.

Rahmadi menyebut, berdasarkan analisis dari kliennya, Pilgub Kalteng kali ini cenderung menguntungkan salah satu paslon yang berada di sisi pemerintah dan merugikan paslon lainnya, sehingga kontestasi pilkada tidak berjalan secara adil.

“Masyarakat penerima manfaat dari bansos ini harus cerdas, itu menjadi hak rakyat, tapi perlu dilihat konteksnya sesuai kondisi pilkada kita hari ini,” tambahnya.

Bawaslu Kalteng Komitmen Tindak Lanjuti Laporan

Sementara itu, Nurhalina, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan mekanisme yang ada. Pihaknya akan melakukan kajian awal dan registrasi jika memenuhi unsur formil dan materiil.

“Karena dugaannya ini kan berkaitan dengan tindak pidana pemilihan dan netralitas, untuk tindak pidana pemilihan setelah diregistrasi, dalam 1×24 jam kami akan lakukan pembahasan di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), di mana di dalamnya ada polisi dan jaksa,” jelasnya dihari yang sama.

Saat ini pihaknya masih melakukan kajian internal karena dalam tahap kajian awal. Setelah dibahas di internal Bawaslu Kalteng, pihaknya bakal menyurati terlapor untuk melakukan klarifikasi.

“Kemudian kami kaji, lalu kami sampaikan lagi di Sentra Gakkumdu, apakah benar ada tindak pidana pemilihan dan berkaitan dengan pasal yang dilanggar,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, hingga Jumat sore, pihak Gubernur Sugianto Sabran dan sejumlah pejabat terkait belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.

Gubernur dan Wagub Kalteng Pernah Membantah Dugaan Selewengkan Bansos

Dalam beberapa waktu ke belakang, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan wakilnya, Edy Pratowo, yang kini cuti untuk mengikuti kontestasi Pilgub Kalteng menjadi cawagub dari cagub Agustiar Sabran (paslon nomor urut 03), pernah memberikan klarifikasi kepada awak media ihwal dugaan penyelewengan bansos tersebut.

Saat memberikan sambutan dalam acara Deklarasi Pilkada Damai di Bundaran Besar, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (24/10/2024) lalu, Sugianto Sabran menjelaskan, program bantuan yang diprogramkan oleh Pemprov Kalteng ditujukan untuk menjaga stabilitas inflasi di daerah.

“Kalteng dulu sempat tertinggi ketiga inflasi daerah se-Indonesia. Kami laksanakan intervensi dengan pelaksanaan pasar murah, alhamdulillah sekarang Kalteng menjadi wilayah dengan inflasi empat terendah se-Indonesia,” kata Sugianto menepis maraknya isu dugaan penyelewengan bansos oleh pihaknya yang ramai akhir-akhir itu.

Lebih jelas lagi, Edy Pratowo ketika dikonfirmasi awak media ihwal spekulasi penyalahgunaan bansos menjelaskan, program operasi pasar yang meliputi pasar murah, pasar penyeimbang, bantuan pangan, beserta program-program sejenis, memang sudah diagendakan dan bukan penyalahgunaan.

“Program itu sudah berjalan tiga tahun untuk memulihkan ekonomi setelah Covid-19, jadi bukan penyalahgunaan jabatan,” tegas Edy ketika diwawancarai wartawan usai menghadiri acara Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota 2024-2029 di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (17/9/2024) lalu.

Edy menjelaskan, bantuan sosial dan pasar murah itu merupakan program Pemprov Kalteng sebagai upaya untuk mengendalikan inflasi. Pemprov Kalteng rutin melakukan rapat koordinasi dengan Kemendagri ihwal kondisi inflasi di daerah dan diminta agar menyelenggarakan operasi pasar jika inflasi terjadi.

Menurut Edy, spekulasi terkait penyalahgunaan bansos itu merupakan hal yang biasa, ia mengimbau agar pihak-pihak yang memiliki spekulasi negatif demikian untuk turut membantu masyarakat.

Saat memberikan bantahan itu, Edy masih aktif sebagai Wagub Kalteng, ia menegaskan tidak mencampuradukkan kegiatan dinas dengan urusan politik.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version