Jawa Timur

Dilaporkan soal Pornografi ke Polres Probolinggo Kades Krobungan malah Dibekuk Polisi Banjarmasin Kalsel, ternyata Ini Penyebabnya..

Probolinggo– Kepala Desa Krobungan Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo berinisial S diamankan aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin Kalimantan Selatan.

S ditahan di rumah tahanan di Polresta Banjarmasin selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Mei 2023 sampai 8Juni 2023 atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagai mana yang dimaksud pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP .

S, ditahan atas laporan kasus penipuan dengan NO : LP/B/73/11/2023/SPKT / Polresta Banjarmasin / Polda Kalimantan Selatan tanggal 17 Pebruari 2023 , dan surat perintah penahanan NO: SP , Han /71/5/2023 / Reskrim , serta surat penetapan tersangka NO: S ,Tap /33/5/2023/ Reskrim tgl 19/5/2023.

Sampai hari ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Desa Krobungan Kecamatan Krucil periode 2022-2027 , di Kabupaten Probolinggo .

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Komisaris Polisi Thomas Afrian, membenarkan adanya kepala desa Krobungan berinisial ,S, ditahan karena terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan

Hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup ,
tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.

“Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti , maka perlu dibuatkan surat perintah penahanan. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara ,”kata Kasat.

Sementara itu Camat Krucil, Kabupaten Probolinggo Febri di konfirmasi media ini melalui sambungan sellulernya mengaku kaget dan tidak mengetahui atau tidak mendengar kabar Kepala Desa Krobungan berinisial S ada permasalahan dengan pihak Polresta Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Tutup
Exit mobile version