Dinas DPMD Kapuas Fasilitasi Masalah Perangkat Desa Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat
Kuala Kapuas – Dinas DPMD kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah memfasilitasi terkait polemik permasalahan pemberhentian perangkat Desa melalui SK yang dikeluarkan oleh Kepala Desa yang ada di Desa Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat, pada hari kamis 22 Juni 2023 bertempat di Aula Kantor DPMD Kuala Kapuas.
Kepala Dinas DPMD Budi Kurniawan Melalui Kabid. Pemerintahan Desa dan Kelurahan Candra saat ditemui diruang kerjanya pada hari Jum’at (23/6) menjelaskan, “pada intinya pihak kami Memfasilitasi antara perangkat desa Saka Mangkahai maupun Kepala Desa Saka Mangkahai dan Camat Kapuas Barat,”
Dalam Acara tersebut juga dihadiri Unsur Tripika Kapuas Barat dan yang memimpin rapat kemarin Asisten Pemerintahan dan ada juga Inspektorat, serta Kepala Dinas DPMD Kabupaten Kapuas,”terangnya.
Prinsipnya Pemerintah Daerah menegaskan pemberhentian dan pengangkatan itu harus mengacu pada peraturan yang ada, baik itu di UU Desa, maupun sampai ke Permendagri, artinya itu menjadi patokan utama.
Candra melanjutkan, SK dari pemberhentian perangkat Desanya setelah kami Evaluasi pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jadi itu cacat Administrasi, karena tidak ada rekomendasi dari Camat.
Dijelaskannya lebih lanjut, SK yang dikeluarkan Kepala Desa sebelumnya adalah tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai aturan karena tidak ada rekomendasi dari Camat. Hanya berdasarkan usul dari BPD.
Perangkat desa memang bisa saja diberhentikan namun harus sesuai ketentuan yang berlaku seperti karena meninggal dunia, berhalangan tetap, melanggar larangan,”terangnya.
