Pemprov Kalteng

Dinas Kehutanan Kalteng Tegaskan Peran Vital dalam Penyusunan Raperda Pertambangan MBLB

Agustan Saining, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, pada rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Kantor DPRD.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Kantor DPRD setempat, Jumat (11/4/2025). Dinas Kehutanan turut berpartisipasi sebagai anggota tim eksekutif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Agustan Saining, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, menegaskan bahwa keterlibatan instansinya terkait dengan penggunaan kawasan hutan. “Setiap penggunaan di dalam kawasan hutan harus mendapat izin dari kementerian,” ujarnya.

Agustan menambahkan bahwa untuk pengelolaan MBLB, terdapat regulasi khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Khususnya MBLB ini, ada regulasi dari kementerian berkaitan dengan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021,” katanya.

Menurut Agustan, regulasi tersebut mengatur perencanaan dan penggunaan kawasan hutan. “Izin pertambangan rakyat dan pertambangan non komersil, penggunaannya bisa diterbitkan oleh Pemprov, dalam hal ini bapak gubernur, yang bisa didelegasikan kepada PTPS Provinsi,” jelasnya.

Vent Chriswat, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga hadir dalam rapat tersebut menyatakan bahwa pertemuan masih bersifat pengantar. “Baru sebatas pemaparan alasan dan manfaat dari perda ini. Substansi belum masuk, mungkin di rapat berikutnya,” ungkapnya.

Vent menambahkan, pihaknya disarankan untuk membentuk tim kecil guna memperdalam pembahasan teknis. “Nanti akan dijadwalkan rapat lanjutan dengan mengundang beberapa pihak yang terkait,” katanya.

Sementara itu, Junaidi, Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal dari rangkaian pembahasan komprehensif. “Pihak eksekutif sudah menyampaikan alasan pengajuan perda ini, termasuk dasar hukum, tantangan, peluang, hingga potensi dampaknya terhadap masyarakat,” ujarnya.

DPRD, menurut Junaidi, berencana mengundang berbagai pihak mulai dari pengusaha, inspektur tambang, hingga masyarakat yang akan terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. “Kami ingin masukan dari seluruh elemen, termasuk data dari stakeholder terkait,” tegasnya.

Sebagai bagian dari proses penyusunan, DPRD juga mempertimbangkan untuk melakukan studi banding ke daerah lain yang telah lebih dulu menerapkan peraturan daerah serupa. “Pengelolaan pertambangan yang baik sangat penting, tapi perlu kajian matang dan bertahap,” pungkas Junaidi.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

1 Komentar

  1. Thanks for the valuable insights. Looking forward to your next post!

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.

Tutup
Exit mobile version