Dinilai Tidak Kooperatif, Manajer PT. Big Power Dua Kali Mangkir Atas Panggilan Polres Probolinggo
Pewarta : Dons Putrawadi
Cyrustimes.com – Probolinggo,
Buntut pengusiran terhadap wartawan yang meliput kegiatan di PT. Big Power sebuah perusahaan pengelola buah Porang di dusun Lumbang desa Sukokerto kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo memasuki sesi pemanggilan ke- 2 terhadap manajer perusahaan tersebut, ironisnya justru tidak satupun pengelola perusahaan tersebut nongol di Polres Probolinggo, Rabu (19/4).
Terhadap absennya manajer pada dua panggilan pihak kepolisian atas pelaporan dari sejumlah wartawan, mengindikasikan bahwa kasus yang jelas melanggar Undang undang Pers Nomor 40 tahun 1999 ini seolah dianggap sepele oleh pimpinan perusahaan yang telah berjalan sekitar setahun lalu ini. pengelola pabrik ini dianggap melanggar Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers nomor 40 tahun 1999 yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalis”.
Aksi pengusiran terhadap saudara Mulyono, wartawan salah satu media online terjadi beberapa bulan lalu dan justru sikap arogansi pihak perusahaan ini berlangsung dihadapan Kepala desa Sukokerto serta pihak-pihak lain yang saat itu mengunjungi PT. Big Power.
Kenyataan ini menunjukkan kalau manajer tidak kooperatif dan seolah melecehkan kinerja Aparat Penegak Hukum. Justru APH bisa mengambil langkah tegas terhadap mangkirnya pengelola perusahaan pada dua panggilan tersebut. sesuai aturan, untuk panggilan ketiga terhadap terlapor, aparat bisa melakukan pemanggilan atau jemput paksa.ujar H. Hamid Lutfi BA, Ketua LSM AMPP (Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo) yang juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini.