Namun, dikarenakan pelaku masih di bawah umur, pihaknya tetap menerapkan peraturan perundang-undangan Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

“untuk anak yang bisa dilakukan penahanan minimal 14 tahun, tetapi yang bersangkutan masih berusia 13 tahun, jadi tidak kita kenakan penahanan tapi kita kenakan wajib lapor dan proses penyidikan akan terus berjalan,” ungkapnya.

Sedangkan, untuk jenazah ustadzah sesuai kesepakatan dengan pihak pesantren dan keluarga korban untuk langsung dimakamkan.

“Sesuai kesepakatan, jenazah korban langsung dikebumikan di pemakaman islam di PAL 12,” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita