Disbun Kalteng Terima Laporan Pencemaran PT UPC, Bakal Kerahkan Tim Terpadu
Rizky juga menegaskan bahwa dari sisi legalitas, PT UPC merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah mengantongi izin operasional dari Pemkab Kotim, sehingga penanganan kasus ini memerlukan koordinasi lintas wilayah.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
Tutup
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan