Pendidikan

Disdik Kalteng Selidiki Dugaan Pungutan Seragam di SMAN 1 Kahayan Tengah

Plt Sekretaris Disdik Kalteng, Safrudin saat memimpin apel pagi

Dinas Pendidikan mengimbau seluruh sekolah di bawah kewenangannya untuk berpedoman sepenuhnya pada petunjuk teknis yang ditetapkan. Safrudin menekankan tidak boleh ada interpretasi sendiri terhadap aturan yang berlaku.

“Sekolah dan guru wajib mengikuti pedoman yang sudah ditetapkan. Bila tidak, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Untuk tahun ajaran baru 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah meluncurkan program sekolah gratis. Program ini mencakup seragam sekolah gratis bagi seluruh murid baru kelas X jenjang SMA, SMK, dan SKH, baik negeri maupun swasta.

Dengan adanya program ini, sekolah tidak perlu memfasilitasi atau mengarahkan pembelian seragam. Seluruh kebutuhan seragam siswa baru telah dipenuhi pemerintah provinsi.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version