Pendidikan

Disdik Kalteng Selidiki Dugaan Pungutan Seragam di SMAN 1 Kahayan Tengah

Plt Sekretaris Disdik Kalteng, Safrudin saat memimpin apel pagi

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran aturan pengadaan seragam sekolah di SMAN 1 Kahayan Tengah. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan masyarakat terkait praktik “fasilitasi” pemesanan seragam bagi siswa baru.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalteng Muhammad Reza Prabowo melalui Plt. Sekretaris Safrudin menegaskan larangan tegas pemungutan biaya terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal ini berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dan menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Seringkali sekolah menggunakan istilah ‘memfasilitasi’, padahal secara prinsip, jika kegiatan itu berujung pada kewajiban membayar atau membeli seragam tertentu yang ditentukan sekolah, maka itu melanggar regulasi,” tegas Safrudin, Senin (30/6/2025).

Aturan ini merujuk pada Pasal 57 Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2025. Pasal tersebut secara eksplisit melarang sekolah melakukan pungutan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB maupun perpindahan peserta didik. Larangan juga mencakup pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu.

Terkait kasus SMAN 1 Kahayan Tengah, Disdik Provinsi kini melakukan penelusuran awal. Tim sedang mengumpulkan data dan menghimpun informasi dari berbagai pihak, baik dari sekolah maupun laporan masyarakat.

“Belum ada keputusan final. Semua informasi yang kami terima sedang kami kaji secara mendalam agar keputusan yang diambil tepat dan sesuai aturan,” jelas Safrudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version