Disnaker Kapuas Laksanakan Rapat Penetapan UMK TA 2024
KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melaksanakan Rapat Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kapuas tahun 2024, “Jum’at, 24 November 2023.
Bertempat di aula hotel pemuda kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, Raison, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Gerek, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Imadudin, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dr Rosihan Anwar, dan peserta Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas periode 2021-2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kapuas, Raison, dalam membacakan sambutan Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi sekaligus membuka acara kegiatan tersebut mengatakan pada hari ini adalah penetapan UMK untuk tahun 2024.
Adapun tujuan penetapan upah minimum Kabupaten ini, agar pekerja/buruh mempunyai daya beli yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Sebagai salah satu wujud perlindungan Pemerintah agar pekerja/buruh dengan masa kerja dibawah 1 tahun tidak dibayar dengan upah murah, dan sebagai salah satu instrumen dalam rangka pengentasan kemiskinan.
Menurutnya ini sangat penting dan sangat ditunggu baik oleh pelaku usaha maupun oleh pekerja. Karena menyangkut adanya batas minimal upah yang hampir setiap tahunnya mengalami perubahan.
“Melalui rapat dewan pengupahan ini diharapkan ada keseimbangan antara kelangsungan perusahaan dengan pekerja, “ucapnya.
Lebih lanjut Raison membeberkan, sebagai dasar perhitungan UMK tahun 2024 yaitu peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023, tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dimana mengenai formula/rumusan perhitungan UMK tahun 2024.