“Biasanya selalu ada papan proyek. Ini tidak ada sama sekali. Padahal aturan sudah jelas, setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara wajib terbuka,” ujar Ghafur.

LSM Teropong Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Situbondo dan dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, mereka meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana maupun pemerintah desa setempat. Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam proyek tersebut.

Bersambung. . . . .