Diterpa Masalah, Kini Kepala Desa Harimau Tandang Dilaporkan Atas Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
OGAN ILIR – Kepala Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir, kian diterpa masalah, belum tuntas atas kasus dugaan jalan usaha tani yang fiktif, Kini salah satu ketua BPD Mazhar, Didampingi Penasihat Hukumnya Mawardi, Mendatangi Kantor Polres Ogan Ilir.
Bukan tanpa alasan Seorang Ketua BPD mendatangi polres Ogan Ilir, Mazhar Melaporkan atas dugaan adanya tanda tangan yang dipalsukan oleh oknum Kepala Desa Harimau tandang Wika wirdayanti,
Mazhar selaku ketua BPD Desa Harimau tandang tidak terima Atas adanya tanda tangan miliknya diduga dipalsukan oleh oknum Kepala Desa guna untuk kebutuhan pencairan Dana Desa (DD) Tahap Satu Tahun 2023.
Dengan Di dampingi kuasa Hukumnya Mawardi, Mazhar melaporkan langsung ke SPKT Polres Ogan Ilir Terhadap Dugaan pemalsuan tanda tangan miliknya.
“Tidak ada pemberitahuan atau telepon kepada saya tapi setelah saya Cek didalam Berkas pencairan DD tahap 1 tahun 2023 itu sudah ada tanda tangan saya, padahal saya sama sekali tidak menanda tangani dokumen tersebut”, Ucap Mazhar saat diwawancarai Jum’at, 21 Juli 2023, 15:30 Wib.
Mazhar menambahkan, dirinya merasa pemalsuan tanda tangan tersebut tidak merugikan secara materi, tetapi berdampak kepada nama baik dirinya sebagai Ketua BPD.
“Memang tidak ada kerugian secara materi, Tetapi ini menyangkut harga diri dan nama baik saya selaku Ketua BPD Desa Harimau tandang Apalagi tanda tangan itu digunakan untuk kepentingan pencairan Dana Desa DD, Seharusnya kan mereka bisa menunggu dan menelpon atau dengan cara apapun untuk mengabari saya,” Tambah mazhar.
Ditempat yang sama, selaku Penasihat Hukum Dari Mazhar yaitu Mawardi Mengatakan, bahwa laporan terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, sudah ditangani oleh pihak Kepolisian Ogan Ilir dan akan ditindak lanjuti.
“Saya Selaku Penasihat hukum dari saudara Mazhar, Yang mana tadi kami sudah melaporkan atas adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang di lakukan oleh oknum kades, sesuai dengan Undang-undang jika memang terbukti adanya dugaan ini ya pastinya pelaku akan dikenakan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Tutup Mawardi.
Di tempat terpisah Awak media sempat meminta ijin konfirmasi kepada Kepala Desa Harimau tandang Wika Wirdayanti melalui Komunikasi via Chatting WhatsApp, Namun tidak ada jawaban dari Kepala Desa Sampai Berita ini diterbitkan. (Aw)
Follow Kami di Google Berita
