Ditjenpas Kalteng Selidiki Kaburnya Napi Kasus Asusila dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kaburnya narapidana (Napi) kasus asusila dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) sistem pengamanan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana mengungkapkan, pihaknya telah memanggil seluruh pegawai yang bertugas saat kejadian. “Kita telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pegawai-pegawai yang bertugas pada saat itu, mulai dari komandan jaga, P2U, Petugas Pengawal, KPLP, Kasi Kamtib, dan Kalapas,” kata Murdiana kepada media, Rabu (2/7/2025).
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan ketimpangan rasio pengawalan saat narapidana melakukan kerja bakti di luar blok tahanan. Satu petugas mengawasi 11 narapidana yang melakukan kegiatan kebersihan.
“Dari beberapa keterangan yang kami dapatkan memang ada kesalahan prosedur bahwa pengawalan tersebut memang dari segi rasio memang tidak seimbang,” ungkap Murdiana. Ia menjelaskan, petugas tidak dapat mengawasi secara menyeluruh karena jumlah narapidana yang terlalu banyak.
Murdiana menegaskan, pengawasan ideal untuk 11 narapidana di lapangan terbuka memerlukan minimal 4-5 petugas. “Mungkin misalkan ada 11 orang kerja di luar, minimal petugas jaganya 4 sampai 5 orang, jadi perbandingannya bisa seimbang,” tegas dia.
Ketidakseimbangan rasio tersebut dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan narapidana untuk melarikan diri. Tim pemeriksa kini mendalami kemungkinan pelanggaran lebih lanjut, baik terhadap SOP maupun kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Proses pemeriksaan masih terus berlangsung untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain yang luput dari pengawasan. Ditjenpas berkomitmen mengungkap seluruh fakta dalam kasus pelarian napi kasus asusila ini.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan