DLH Kalteng Uji Emisi Kendaraan ODOL di Pangkalan Bun
CYRUSTIMES, PANGKALAN BUN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pemeriksaan emisi gas buang kendaraan angkutan over dimension and over load (ODOL) di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, belum lama ini. Kegiatan ini bagian dari operasi penertiban terpadu pengawasan angkutan hasil kebun, hutan, dan tambang.
Operasi ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 500.11/559/DISHUB/2025 tanggal 30 Mei 2025. SK tersebut menetapkan pembentukan Tim Terpadu Pengaturan Lalu Lintas dan Pengawasan Ruas Jalan di Kalteng atas arahan Gubernur Agustiar Sabran.
Kegiatan penertiban bertujuan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalulintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus. Perda ini mengatur angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan serta Peraturan Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Kepala DLH Provinsi Kalteng Joni Harta mengerahkan tim khusus untuk memeriksa emisi gas buang kendaraan ODOL. DLH melibatkan UPT Laboratorium Lingkungan untuk memastikan setiap kendaraan angkutan dalam kondisi layak jalan.
“Kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau melebihi ambang batas gas buang tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga bisa penyebab terjadinya masalah pada kendaraan tersebut yang bisa membahayakan pengemudi atau pengguna jalan lain,” ujar Joni.
Pemeriksaan ini memastikan kendaraan angkutan di Kotawaringin Barat tidak melebihi ambang batas emisi gas buang. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pencemaran udara akibat kendaraan berat yang beroperasi di wilayah tersebut.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan