DPRD Kalteng

DPRD Kalteng Perjuangkan Status Desa Dambung yang Kini Masuk Wilayah Kalsel

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Polemik status administratif Desa Dambung kembali mencuat. Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan akan mengagendakan rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Kalteng untuk membahas nasib desa yang kini tercatat berada di wilayah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), padahal sebelumnya masuk dalam wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalteng.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menegaskan pihaknya akan memperkuat perjuangan sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan yang selama ini konsisten menolak pergeseran wilayah tersebut.

“Kami akan rapat kerja dengan pihak eksekutif dan mengundang Pemerintah Kabupaten Bartim, tokoh adat, Demang, dan tokoh pendiri Bartim untuk bersinergi mengupayakan Desa Dambung kembali menjadi bagian dari Kalteng, sesuai Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973,” kata Purdiono, Rabu, 25 Juni 2025.

Menurut Purdiono, pengakuan Desa Dambung sebagai bagian dari Kalteng telah ditegaskan melalui berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, hingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan delapan kabupaten baru di Kalteng, termasuk Barito Timur.

“Berdasarkan dokumen resmi dan berita acara tata batas yang ditandatangani pejabat tingkat provinsi dan disaksikan Menteri Dalam Negeri tahun 1982, status Desa Dambung sebagai wilayah sah Kalteng seharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi,” ujarnya.

Namun demikian, sejak terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, Desa Dambung dinyatakan sebagai bagian dari Provinsi Kalimantan Selatan. Keputusan itu memicu keberatan dari masyarakat adat Dayak Lawangan dan Maanyan yang secara historis merasa lebih terikat dengan Kalimantan Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version