CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Sutik, menyoroti maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ia menegaskan, hingga kini belum ada satu pun tambang di wilayah tersebut yang memiliki izin resmi.

“Di Mentaya Hulu memang belum ada yang resmi, masih ilegal. Kalau tambang rakyat yang punya izin itu adanya di Parenggean,” ujar Sutik saat dimintai tanggapan, belum lama ini.

Sutik mendorong masyarakat agar segera mengurus izin tambang rakyat sebagaimana dilakukan di wilayah Parenggean. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan dapat melindungi masyarakat dari jerat hukum dan menciptakan ketenangan dalam berusaha.

“Seharusnya masyarakat mengurus izinnya seperti di Parenggean, supaya tidak terus dikejar aparat. Kalau sudah resmi, usahanya juga lebih tenang,” katanya.

Menanggapi dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal di Mentaya Hulu, Sutik mengaku belum mendapatkan informasi mendalam. Namun, ia menegaskan bahwa kegiatan tanpa izin tetap melanggar hukum dan tidak bisa ditoleransi.

“Kalau ada pembeking, saya belum mendalami. Tapi kalau tambangnya tidak ada izin, ya tidak boleh. Pemerintah sudah tegas soal ini, dan masyarakat juga harus sadar hukum,” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita