Kapuas

DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II tahun Sidang 2024

Foto: Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II tahun sidang 2024 DPRD kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah

KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Paripurna ke-1 masa persidangan II tahun sidang 2024.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kapuas, Yohanes bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD kabupaten Kapuas, Senin (18/3/2024).

Rapat yang beragendakan penyampaian 3 (tiga) buah Raperda Kabupaten Kapuas, dihadiri Pj. Bupati Kapuas, Erlin Hardi, Sekda Kapuas, Septedy, unsur forkopimda, para kepala OPD Lingkup Pemda Kapuas, serta anggota DPRD Kabupaten Kapuas.

Pj. Bupati Kapuas, Erlin Hardi dalam sambutannya mengatakan Penyampaian 3 (tiga) buah Raperda Kabupaten Kapuas yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Berkaitan tentang Raperda pertama yaitu bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan anak, maka diperlukan pengaturan tentang Kabupaten Layak Anak,” ucapnya.

Lanjut Erlin, mengenai raperda yang kedua, bahwa adapun yang menjadi pertimbangan penyusunan raperda ini adalah bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2028 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.

“Berdasarkan ketentuan, maka peraturan daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dicabut,” jelasnya.

Tutup
Exit mobile version