Kapuas

DPRD Kapuas Gelar RDP Terkait Program Listrik Desa

Foto: Manajer UP2K Kalsel, Winardi saat diwawancarai wartawan usai kegiatan RDP, bertempat di ruang gabungan DPRD Kapuas, Selasa (9/7/2024).

KUALA KAPUAS –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait program percepatan pembangunan listrik desa yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas.

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin wakil ketua DPRD Kapuas, Evan Rahman Sahputra didampingi sejumlah anggota DPRD, bertempat diruang rapat gabungan komisi DPRD Kapuas, Selasa (9/7/2024).

Hadir juga dalam rapat tersebut Asisten I Setda Kapuas, PT. PLN Persero (UP2K Kalsel), PT. Susantri Permai, Camat, dan Kades-Kades terkait.

Manajer UP2K Kalsel, Winardi, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengatakan kepada wartawan, pihak PLN telah melakukan pembangunan listrik di 11 desa Kabupaten Kapuas dengan 6 desa yang sudah selesai dan 5 desa sisanya yang belum.

Ia mengungkapkan pembangunan di 5 desa tersebut, ini melewati area perkebunan kelapa sawit milik PT. Susantri Permai. Pihak kita, sudah melakukan mediasi antara PLN dan PT Susantri yang difasilitasi oleh Pemerintah daerah.

“Dari mediasi tersebut sudah ada kesepakatan. Jadi apa yang Kami lakukan untuk masyarakat lebih baik, dan apa yang Kami lakukan adalah dari Kementerian pusat dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Selanjutnya, pembangunan ini harus jalan, karena ini mandatory dari Pemerintah pusat. Terkait dengan memasuki area lahan milik perusahaan kita harus sampaikan ego sektoral kita duduk bersama.

“Perlu kami sampaikan, PLN saat membangun disana tidak ada kepentingan dalam hal progres bisnis, tidak ada sisi keuntungan berapa masyarakat disana, berapa jumlahnya, berapa investasinya, sehingga apa yang kami lakukan pembangunan nasional,” katanya.

Kemudian, Ia mengajak kepada para pihak-pihak terkait, dalam hal ini harus berkolaborasi. Disini bukan hanya perusahaan saja tapi juga Pemerintah daerah, karena kita menggunakan anggaran (PMN) Penyertaan Modal Negara.

“Anggaran itu pinjaman yang harus dikembalikan sehingga harus memberikan dampak mamfaat di masyarakat,”ujarnya.

Lanjutnya, masyarakat sudah lama tidak merdeka dari kegelapan. Maka, kita wujudkan kepedulian kita, karena apa.? listrik itu memberikan dampak seperti Sosial, ekonomi, pendidikan, dan itu semua untuk kesejahteraan dan kemakmuran,” ungkapnya.

Kembali lagi, terkait dengan permasalahan dengan PT. Susantri itu kebetulan pembangunan melewati area lahan mereka, ini sudah kita jelaskan maksud tujuan kita apa, kepentingan kita apa, disaat mereka memahami sudah clear.

Sebelumnya pada tanggal 20 Juni kemarin, itu sudah ada kesepakatan antara kita. ” Ok Pak, silahkan dari pihak desa melakukan pembebasan bersifat hal-hal teknis,” ucapnya.

Didalam Program listrik desa dengan menggunakan anggaran PMN ini hanya untuk pembelian material dengan jasa pekerjaan, disini kita tidak ada ongkos pengalih, ganti rugi lahan, dan ganti rugi pohon.

Oleh sebab itu pembangunan ini harus dilakukan dengan kolaborasi semua pihak, yakni Pemerintah daerah, aparatur desa, tokoh masyarakat, dan Perusahaan yang areanya terkena pembangunan listrik,” pungkasnya. (DN)

 

Tutup
Exit mobile version