CYRUSTIMES, KUALA KAPUAS – Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menampung berbagai aspirasi guru madrasah dari sejumlah organisasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang DPRD setempat.
“Para guru menyampaikan aspirasinya terkait dengan peningkatan pengembangan pendidikan Islam dan guru,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Ilham Anwar, Senin.
Ilham menegaskan, meski Madrasah Aliyah (MA) berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, DPRD tetap merasa bertanggung jawab terhadap perkembangan pendidikan Islam di daerah. “Usulan-usulan ini akan kita sampaikan sesuai kewenangan dan posisi anggaran keuangan daerah. Untuk tingkat MA, yang setara SLTA, memang kewenangan provinsi, namun kita tetap akan mendorong sesuai kapasitas kita,” ujarnya.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) dari Dapil Kapuas II itu menilai RDP menjadi langkah penting untuk menjembatani kebutuhan dunia pendidikan Islam, khususnya di Kabupaten Kapuas.
Dalam pertemuan itu, Suhardi memaparkan data terbaru yang mencatat ada 192 madrasah di Kabupaten Kapuas dengan total 19.034 siswa dan 1.796 guru. Dari jumlah tersebut, hanya 410 guru berstatus PNS, 31 orang PPPK, sementara 1.355 lainnya masih berstatus non-ASN.
“Keterbatasan anggaran dan infrastruktur menjadi kendala utama dalam meningkatkan mutu pendidikan di madrasah,” kata Suhardi.
Komisi IV DPRD berkomitmen menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi lintas lembaga, agar persoalan kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan Islam di Kapuas mendapat perhatian lebih serius.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
