DPRD: Oknum Pembakar Hutan dan Lahan di Kota Palangka Raya Harus di Tindak Tegas
PALANGKA RAYA– Dari data BPBD Kota Palangka Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam kurun waktu Januari hingga 4 Juli 2023 Kasus Karhutla di kota setempat sudah mencapai 61 kasus dan 30,4 hektare lahan yang terbakar.
Menanggapi hal itu anggota komisi C DPRD Kota Palangka Raya Yudhi Karlianto Manan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas masyarakat yang kedapatan membakar lahan secara sengaja.
Menurutnya, dari 61 kasus karhutla yang terjadi di kota cantik Palangka Raya itu tidak mungkin terbakar secara alamiah, melainkan diduga secara sengaja di bakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kita dorong Pihak kepolisian untuk menyelediki Kasus karhutla yang terjadi di kota Palangka Raya agar masyarakat yang kedapatan membakar lahan secara sengaja dapat ditindak tegas,” Kata Yudhi saat wawancarai, Selasa 11 Juli 2023.
Yudhi menjelaskan, memasuki musim kemarau kasus karhutla menjadi ancaman serius bagi masyarakat, untuk itu aparat kepolisian harus berani menindak oknum yang membakar lahan secara sengaja.
Hal itu perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi oknum masyarakat yang merugi banyak pihak.
Menurutnya dampak dari karhutla tidak hanya di rasakan oleh masyarakat Kota Palangka Raya saja melainkan akan berimbas pada daerah tetangga lainnya.
“Aparat kepolisian dan BPBD agar melakukan penindakan tegas bagi oknum pelaku yang kedapatan membakar lahan agar ada efek jera,” ujarnya.
Politisi partai PKB itu juga berharap kesadaran dan peran serta masyarakat dalam melakukan pencegahan karhutla di masing-masing wilayah Kota Palangka Raya sangat diperlukan untuk tidak membakar hasil tebasan lahan.