DPRD Palangka Raya Umumkan Usulan Pengesahan Pemberhentian Wali dan Wakil Kota Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya melaksanakan rapat paripurna ke-9 masa persidangan III Tahun sidang 2022/2023 DPRD Kota Palangkaraya.
Rapat di pimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf dan dihadiri Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama stakeholder terkait, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangkaraya, Rabu 9 agustus 2023.
Agenda yang dibahas yaitu, pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Walikota Palangkaraya, Fairid Naparin dan Wakil Walikota Palangkaraya, Hj. Umi Mastikah dari masa jabatan 2018/2023 oleh pimpinan DPRD Kota Palangkaraya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah.
Usulan pengesahan pemberhentian jabatan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya dibacakan oleh Plt. Sekretaris DPRD Kota Palangkaraya, Dr. Urianinu Napulangit.
“Karena berdasarkan mekanisme ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” Kata Urianinu.
Hasil akhir akan disampaikan menurut keputusan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah di Palangkaraya.
Keputusan DPRD Kota Palangkaraya ini berlaku ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2023. Adapun pimpinan rapat paripurna dari Wakil Ketua I DPRD Kota Palangkaraya, sekaligus dilakukan tandatangan usulan pengesahan pemberhentian.
