CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah menyoroti keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menghentikan sementara aktivitas puluhan perusahaan tambang di wilayah tersebut. Komisi II DPRD Kalteng menilai langkah itu perlu penjelasan rinci, khususnya terkait dasar hukum dan kewajiban rehabilitasi lingkungan yang diduga belum dipenuhi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, mengatakan pihaknya segera menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian ESDM di Jakarta. Pertemuan tersebut bertujuan meminta kejelasan mengenai alasan penghentian serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), reboisasi, dan reklamasi.

“Kami ingin mengetahui secara pasti apa yang menjadi dasar keputusan Kementerian menghentikan sementara puluhan tambang ini,” kata Bambang. Ia menyebut ada indikasi kuat bahwa kewajiban rehabilitasi belum dijalankan secara optimal oleh sejumlah perusahaan.

Dalam evaluasi DPRD, terdapat pula perusahaan tambang yang tercatat tidak aktif. Bambang menyebut ketidakaktifan itu bisa disebabkan ketidakpatuhan pelaporan maupun keterlambatan pembayaran kewajiban pajak. “Banyak yang dianggap tidak aktif, padahal kemungkinan hanya karena mereka tidak melaporkan kegiatan atau tidak membayar kewajiban pajak. Ini juga perlu diklarifikasi,” ujarnya.

Bambang menegaskan dukungan Komisi II terhadap langkah tegas pemerintah pusat dalam menertibkan perusahaan tambang yang mengabaikan tanggung jawab lingkungan. Ia menilai penghentian sementara lebih baik dilakukan untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.

“Lebih baik aktivitas mereka dihentikan sementara daripada perusahaan terus mengambil keuntungan tanpa memedulikan kewajiban. Ini soal tanggung jawab, bukan hanya bisnis,” kata Bambang.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita