Dua Pelaku Pembacokan di Kapuas Diringkus Polisi di Palangka Raya
KUALA KAPUAS – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, di back up Subdit 3 Jatanras Polda Kalteng, berhasil melakukan penangkapan terhadap R (23) dan I (28) yang diduga pelaku pembacokan dengan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kedua pelaku pembacokan ditangkap di lokasi berbeda, R ditangkap di Kelurahan Tangkiling, sedangkan I menyerahkan diri di Polsek Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis (7/12/2023) dini hari.
“Saat itu, korban Reno Mardiono, sedang duduk di teras ruko di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Buntok, Desa Timpah. Tiba-tiba, korban didatangi oleh tiga orang pelaku yang tidak dikenal dan kemudian langsung mengayunkan senjata tajam ke arah korban,” Kata Iyudi kepada cyrustimes, Kamis 4 Januari 2024.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala, bahu sebelah kanan, lengan sebelah kanan, telapak tangan sebelah kanan, dan kaki sebelah kanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Motif pengeroyokan ini diduga karena salah satu pelaku sakit hati karena korban sering memukul saudara dari pelaku,” jelas Iyudi.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berinisial Ipan dan juga meminta keterangan dari sejumlah saksi saksi untuk memperkuat bukti dalam perkara ini.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 junto Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Follow cyrustimes di Google Berita.
(dani)
