Langkah hukum selanjutnya tengah disiapkan LBH PHRI. Tim menyusun pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil, serta mempelajari kemungkinan laporan pidana berdasarkan Pasal 359-360 KUHP dan Pasal 190 UU Kesehatan.
“Hak pasien atas informasi dan pelayanan kesehatan yang aman adalah hak konstitusional. Kami akan dampingi klien hingga mendapat keadilan dan ganti rugi yang layak,” tegas Suriansyah.
LBH PHRI menyerukan kepada RSUD Doris Sylvanus dan tenaga medis terkait untuk bertanggung jawab secara hukum dan moral. Lembaga ini juga mengajak masyarakat mendukung penegakan hak-hak pasien guna mencegah kasus serupa terulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Doris Sylvanus belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan dugaan malapraktik tersebut.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
