Hukum Kriminal

Duh! Jajaran Direksi PT IM Dilaporkan ke Polda Kalteng Diduga Palsukan Akta Perusahaan

Kuasa Hukum Bahing Djimat, Adv. Suriansyah Halim saat di Ditreskrium Polda Kalteng. /Foto:ist

PALANGKA RAYA – Jajaran Direksi PT Investasi Mandiri (IM) dilaporkan oleh Bahing Djimat ke Ditreskrimum Polda Kalteng atas dugaan pemalsuan dokumen akta perusahaan, Selasa 5 Desember 2023.

Bahing Djimat melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim mengatakan, kliennya berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Investasi Mandiri merupakan salah satu pemilik saham di perusahaan tersebut.

“Berdasarkan Notaris IRWAN JUNAIDI, S.H., Kota Palangka Raya, No. 13 tanggal 11 September 2020, No. SP Data Perseroan: AHU.AH.01.03-0387733 tanggal 17 September 2020 PT. Investari Mandiri, yang dimana BAHING DJIMAT, Pemegang 500 Lembar Saham dengan total Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” Kata Halim kepada cyrustimes, Selasa 5 Desember 2023.

Halim memaparkan, berdasarkan hal itu, kliennya secara sah sebagai pemegang 500 lembar saham di PT Investasi Mandiri dengan nominal tersebut.

Namun, tanpa sepengetahuan, dan/atau seizin dari kliennya, hak sebagai Pemegang 500 Lembar Saham dengan total Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) langsung dihilangkan.

“Nah nama klien saya tiba tiba dihilangkan dari Akta Perusahaan tanpa konfirmasi berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Investasi Mandiri melalui Notaris Irwan Junaidi, S.H., Kota Palangka Raya, No. 10 tanggal 07 Juli 2023, No. SP Data Perseroan: AHU-AH.01.09-0142518 tanggal 13 Juli 2023,” jelasnya.

Halim mengungkapkan, dalam laporan tersebut terdapat tujuh nama dilaporkan pihaknya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan Akta Perusahaan.

“Tujuh nama yang kami laporkan, yaitu Meity Erawaty Ewa, Jabatan Presiden Utama, dan sekaligus Pemegang 9.900 Lembar Saham dengan total Rp. 990 Juta, kedua ada Sri Kandini, Jabatan Direktur, dan sekaligus Pemegang 100 Lembar Saham dengan total Rp. 10 Juta, ketiga ini Herbowo Seswanto, Jabatan Direktur, Keempat Choi Wan Tsang, Jabatan Komisaris Utama, ada di China, kelima Stefanus, Jabatan Komisaris, Keenam Siswanto Nugroho, Jabatan Presiden Direktur PT. Andary Usaha Makmur, terakhir Irwan Junaid, Profesi Notaris Kota Palangka Raya turut kami laporkan,” jelasnya.

Halim menegaskan, berdasarkan hal tersebut kliennya merasa dirugikan. Sehingga kliennya melaporkan tujuh nama tersebut ke Polda Kalteng.

“Klien saya tidak terima dan merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan pihak perusahaan yang seakan mengambil keputusan sepihak,” Pungkasnya.

Follow cyrustimes di Google Berita.

(Bk)
Tutup
Exit mobile version