Palangka Raya

Duh! Kopi A’long Palangka Raya Nunggak Pajak Sejak Januari 2023

Foto: Kopi A'long Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya mendapati Kedai Kopi A’long sebagai wajib pajak restoran telah menunggak pajak sejak Januari 2023.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, pihaknya telah melakukan penagihan bersama Satpol PP dengan mendatangi lokasi wajib pajak tersebut.

“Kami lakukan penerbitan surat tagih bayar, ternyata belum di bayarkan dari bulan januari hingga oktober 2023,” Kata Emi Kepada Media saat lakukan kegiatan belum lama ini.

Emi menilai kurangnya kesadaran dari pihak Kedai Kopi A’long untuk membayar pajak yang semestinya dilakukan oleh peserta wajib pajak yang sudah terdaftar.

“Memang wajib pajak tersebut masih kurang kesadarannya, sehingga kita lakukan baik itu pembinaan sampai dia sadar untuk membayar pajak,” lanjutnya.

Sementara itu, Pihak BPPRD Palangka Raya telah mengkonfirmasi bahwa pihak Kedai Kopi A’long sudah datang ke kantor untuk mengurus permasalahan pajak.

“Pihak Kopi Along sudah datang ke kantor, tapi belum menyelesaikan pajaknya,” Kata Emi saat di Konfirmasi, Minggu 29 Oktober 2023.

Selanjutnya, BPPRD Palangka Raya akan menunggu pihak Kedai Kopi A’long segera menyelesaikan pembayaran pajak sampai bulan November 2023.

“kita tunggu sampai bulan November,” pungkasnya.

Follow cyrustimes di Google Berita.

1 Komentar

  1. Anonim

    Waduh bayar² mas

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.

Tutup
Exit mobile version