Dalam hal ini, LHKPN berfungsi sebagai mekanisme untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai kekayaan pejabat negara, serta untuk memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan.
Dengan meningkatnya kekayaan Shalahuddin dalam tiga tahun terakhir, publik berharap agar laporan harta kekayaan ini dapat terus dijaga transparansinya, sekaligus memberikan contoh baik dalam pengelolaan keuangan bagi pejabat publik di Indonesia.
Sementara itu, Shalahuddin sampai saat ini belum bisa ditemui. Awak media telah berupaya mendatangi Kantor DPUPR Kalteng pada t(12/3) namun yang bersangkutan tak berada di tempat. Sedangkan saat dihubungi melalui panggilan telpon dan pesan singkat, Shalahudin tidak menjawab. Hingga kini kami masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi terkait perihal tersebut.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
