Headline

Eks Bupati Lahat Aswari Rivai Diduga Terima Uang Panas Terkait Korupsi Izin Pengelolaan Batu Bara

Foto: Mantan Bupati Lahat Saifuddin Aswari Rivai

LAHAT– Sidang Dugaan kasus korupsi izin pengelolaan batu bara di Kabupaten Lahat kembali bergulir.

Sidang yang digelar Jumat 17 Januari 2025 itu menguak adanya indikasi dugaan aliran dana yang diterima Bupati pada saat itu Aswari Rivai.

Fian Habibie salah satu saksi yang dihadirkan penuntut umum dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palembang ini mengatakan adanya dugaan pemberian uang yang turut mengalir kepada Bupati Lahat.

Aliran dana untuk mantan Bupati Lahat Aswari Rivai melalui Misri mantan Kadistamben Lahat pada saat itu

“Saya pernah disuruh oleh pak Misri untuk mengantarkan berkas didalam amplop coklat besar untuk Bupati Lahat,” ujar saksi Fian Habibie.

Ia menjelaskan, didalam amplop coklat tersebut juga berisi amplop lainnya berwarna putih diduga berisi uang yang diserahkan kepada ajudan.

Lebih lanjut, kata saksi Fian Habibie dari perintah mengantarkan amplop yang diduga berisi uang kepada Bupati Lahat tersebut diberi upah uang Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Sebelumnya, saksi lain juga ungkap misteri SK Bupati terlampir dua titik koordinat izin pengelolaan tambang batu bara lahat.

Eks Kabag Hukum Pemkab Lahat Faisal Ishak membeberkan, saat itu dirinya mengetahui tentang adanya SK nomor 503214 izin tambang yang telah ditanda tangani oleh Bupati Lahat saat itu yang berkaitan dengan titik koordinat wilayah produksi tambang PT Bukit Asam.

Dalam SK tersebut, seingat saksi turut dilampirkan berkas lainnya diantaranya peta lokasi produksi tambang batu bara.

Saat ditanya hakim anggota Pitriadi bolehkah dalam satu SK tersebut terdapat dua titik koordinat, dalam satu wilayah izin penambangan.

Dijawab saksi Faisal tidak boleh ada dua titik koordinat, namun nyatanya saat ditunjukkan oleh majelis hakim bukti SK dua titik koordinat seingat saksi Faisal saat itu hanya satu titik koordinat yaitu milik PTBA.

“Saat itu seingat saya, hanya titik koordinat saja yaitu untuk izin tambang PTBA yang satunya lagi saya tidak tahu pak,” ungkap saksi Faisal.

Ia memastikan, bahwa tanda tangan terhadap titik koordinat sebagaimana lampiran dari SK Bupati Lahat saat itu dipalsukan sebab yang ditandatangani hanya koordinat izin tambang milik PTBA.

“Saya baru tahu ada SK titik koordinat lainnya saat diperiksa penyidik, dan itu dipalsukan pak,” kata saksi Faisal.

Atas jawaban itu, hakim anggota Fitriadi dengan nada tegas mengatakan bahwa adanya dua titik koordinat dalam satu SK Bupati Lahat tersebut lah yang menjadi sumber dari permasalahan ini.

Untuk di ketahui, dalam perkara korupsi ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi IUP OP tambang batu bara yang merugikan negara senilai Rp495 miliar lebih.

Keenam tersangka itu, terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.

Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Tutup
Exit mobile version