Nasional

Eksekusi Lahan perkara Galoggoro berjalan lancar

Cyruetimes.com Gowa Sulsel (01/06) Eksekusi Perkara Tanah mengundang perhatian Warga Lingkungan Galoggoro ,Kelurahan Bontoramba Kecamatan sombaopu  Kabupaten Gowa ,hingga membuat macet jalan Poros malino karena seluruh perhatian pengendara mengarah ke Lokasi Eksekusil,Pelaksanaan Eksekusi Perkara tanah peradilan umum  terjadi  Pada rabu (31/5/2023) ,

Sebagai Dasar putusan Penetapan eksekusi tanggal 19 Juli 2022 nomor 4/PDT.EKS/2022/PN SGM Jo. Nomor 36/PDT/1981 ahli waris pemenang dari CANGGA DG ROLA saudara MAPPATOBA telah sampai di babak akhir,

setelah sekian lama berperkara dari tahun 1981 sampai dengan 2022 dikeluarkannya Penetapan Eksekusi sehingga baru terlaksana

Dalam proses eksekusi berlangsung sejumlah Anggota TNI^Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja ikut serta mengawal dan menyaksikan proses tersebut menurut informasi ada sekitar 150 personil gabungam

Disamping itu ,Kuasa Hukum ahli waris CANGGA DG ROLA, Sandi Pajri, SH.,MH dihasapan Wartawan ,mengatakan perkara ini adalah perkara yang telah lama namun dilanjutkan oleh Ahli Waris oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

Lanjut Sandi Pajri ,Sebenarnya ditahun 1986 sempat ada upaya perdamaian kedua belah pihak yang bersengketa dengan Permohonan Eksekusi dahulu dari Termohon Eksekusi memohon untuk tidak dieksekusi karena merasa malu sebagai tokoh masyarakat selama masih hidup dan disepakati oleh Cangga Dg. Rola selaku Pemohon Eksekusi dahulu, dengan janji termohon eksekusi mengatakan kepada pemohon eksekusi apabila telah meninggal kemudian hari diwaktu pagi maka ambillah tanah disengketakan itu di sore harinya, namun kemudian setelah meninggal anak dari termohon eksekusi melakukan lagi upaya perlawanan dengan gugatan Perlawanan Eksekusi (verzet). Jelasnya.Terpisah panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa (PNS) Sulaiman S.H.,M.H mengatakan “bahwa sesuai amanat negara Pengadilan Negeri Sungguminasa menjalankan amanat putusan dengan mengeksekusi lahan perkara sesuai putusan dengan nomor 4/PDT.EKS/2022/PN SGM Jo. Nomor 36/PDT/1981 (Inckrah).”

Tutup
Exit mobile version