Peristiwa

Empat Warga Dayak Diduga Disiksa Oknum TNI di Lahan Sawit Kotawaringin Barat

Deden menunjukan Foto saat dirinya beserta tiga rekannya diborgol. Foto: Redaksi

Aliansi Organisasi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah memberikan ultimatum tiga hari kepada penegak hukum untuk memproses laporan tersebut, terhitung mulai Sabtu (21/6/2025). “Kami sepakat untuk memberi rentang waktu tiga hari. Setelah itu, kami berkumpul lagi untuk menyikapi kembali,” tegas Deden.

Lima Tuntutan Aliansi Dayak

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Organisasi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah mengajukan lima tuntutan:

Pertama, mendesak aparat penegak hukum di Kotawaringin Barat dan pemerintah pusat melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan hukum tegas kepada para pelaku secara transparan.

Kedua, meminta pemerintah dan lembaga perlindungan HAM memberikan perlindungan dan pemulihan hak kepada korban sesuai prinsip keadilan restoratif.

Ketiga, mengajak seluruh tokoh masyarakat adat Dayak dan lembaga adat di Kalimantan Tengah bersatu mengawal penyelesaian perkara melalui peradilan adat Dayak.

Keempat, menuntut pihak perusahaan dan mitra meninjau dan memperbaiki mekanisme kerja sama yang menghormati HAM dan norma hukum di wilayah adat Dayak.

Kelima, berharap pernyataan sikap ini mendapat perhatian serius semua pihak demi terwujudnya keadilan, keamanan, dan penghormatan hak serta budaya masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah.

Pernyataan sikap ini ditandatangani 13 organisasi masyarakat Dayak, termasuk Fordayak, Borneo Sarang, KUDBB Kalteng, Peradab Kerukunan Dayak Ngaju Kahayan, hingga Aliansi Ormas Dayak Rumpun Ije Betang.

Hingga berita ini diturunkan Cyrustimes berupaya menghubungi PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi dan pihak TNI untuk meminta tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version