Peristiwa

Empat Warga Dayak Diduga Disiksa Oknum TNI di Lahan Sawit Kotawaringin Barat

Deden menunjukan Foto saat dirinya beserta tiga rekannya diborgol. Foto: Redaksi

Aliansi Organisasi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah mendesak penyelidikan menyeluruh atas dugaan penculikan dan penyiksaan yang melibatkan oknum TNI dan perusahaan kelapa sawit.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Empat warga Dayak menjadi korban dugaan kekerasan oleh oknum anggota TNI di lahan potensi Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Insiden yang terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 11.00-17.00 WIB ini menimpa Kristianto D. Tunjang alias Deden, Awen, Amin, dan Melki saat mereka menjaga lahan kebun sawit milik warga di luar perizinan areal PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi, anak perusahaan Astra Agro Lestari Group.

Aliansi Organisasi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah saat menggelar konferensi pers di Palangkaraya

Aliansi Organisasi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah menggelar konferensi pers di Palangkaraya, Sabtu (21/6/2025), untuk mengutuk keras peristiwa tersebut. Wakil Ketua Umum KW OT Danum E.P. Romong menduga keterlibatan Agus Wirantara, Humas CDO PT Astra Agro Lestari, dalam insiden ini.

“Dia yang memerintahkan sekelompok pengamanan mitra PT Astra Agro Lestari untuk melakukan penculikan, penganiayaan, dan penyiksaan yang tidak manusiawi terhadap saudara Kristianto D. Tunjang,” kata Romong.

Barang Pribadi Korban Dirampas

Selain mengalami kekerasan fisik, keempat korban juga kehilangan barang-barang pribadi yang dirampas. Barang-barang tersebut meliputi satu unit mobil Toyota Innova beserta isinya, dua radio HT, lima handphone, serta data dalam perangkat telepon genggam yang dihapus seluruhnya.

Romong menilai tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia dan ketentuan hukum pidana, khususnya dalam hal penculikan, penganiayaan, penyiksaan, serta penyitaan dan penghapusan data pribadi tanpa izin yang sah.

Korban Diancam Tembak dan Kubur Hidup-hidup

Deden, salah satu korban yang hadir dalam konferensi pers, menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya. Ia menduga pelaku adalah oknum TNI dari Bandung yang ditugaskan untuk pembinaan keamanan PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi.

Kejadian bermula ketika Deden bersama tiga rekannya melarang pemanfaatan lahan di luar izin perusahaan yang merupakan potensi Desa Pandu Sanjaya. Mereka kemudian didatangi enam orang berpakaian serba hitam dari perusahaan dan dibawa ke blok yang sepi.

“Kami ditahan selama empat jam,” ungkap Deden.

Selama penahanan, Deden mengaku mengalami perlakuan mengerikan. Ia ditembak menggunakan pistol yang diarahkan di samping telinga, kemudian pistol ditembakkan ke atas. “Kami juga diancam menggunakan pisau atau parang dan mau ditimbun pakai alat berat,” jelasnya.

Keempat korban juga mengalami penyiksaan fisik berupa pemukulan di bagian mulut dan pemborgolan paksa. Saat ini, tiga rekan Deden masih dalam kondisi trauma pascapenyiksaan tersebut.

Laporan Polisi dan Ultimatum Tiga Hari

Deden dan ketiga rekannya telah melaporkan kasus ini ke Polres Kotawaringin Barat. Mereka juga telah menjalani visum untuk keperluan penyelidikan. “Sudah kami laporkan ke Polres Kobar, visum juga sudah, tinggal diproses mereka,” ucap Deden.

Aliansi Organisasi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah memberikan ultimatum tiga hari kepada penegak hukum untuk memproses laporan tersebut, terhitung mulai Sabtu (21/6/2025). “Kami sepakat untuk memberi rentang waktu tiga hari. Setelah itu, kami berkumpul lagi untuk menyikapi kembali,” tegas Deden.

Lima Tuntutan Aliansi Dayak

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Organisasi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah mengajukan lima tuntutan:

Pertama, mendesak aparat penegak hukum di Kotawaringin Barat dan pemerintah pusat melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan hukum tegas kepada para pelaku secara transparan.

Kedua, meminta pemerintah dan lembaga perlindungan HAM memberikan perlindungan dan pemulihan hak kepada korban sesuai prinsip keadilan restoratif.

Ketiga, mengajak seluruh tokoh masyarakat adat Dayak dan lembaga adat di Kalimantan Tengah bersatu mengawal penyelesaian perkara melalui peradilan adat Dayak.

Keempat, menuntut pihak perusahaan dan mitra meninjau dan memperbaiki mekanisme kerja sama yang menghormati HAM dan norma hukum di wilayah adat Dayak.

Kelima, berharap pernyataan sikap ini mendapat perhatian serius semua pihak demi terwujudnya keadilan, keamanan, dan penghormatan hak serta budaya masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah.

Pernyataan sikap ini ditandatangani 13 organisasi masyarakat Dayak, termasuk Fordayak, Borneo Sarang, KUDBB Kalteng, Peradab Kerukunan Dayak Ngaju Kahayan, hingga Aliansi Ormas Dayak Rumpun Ije Betang.

Hingga berita ini diturunkan Cyrustimes berupaya menghubungi PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi dan pihak TNI untuk meminta tanggapan.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version