Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, BNNP Kalteng Amankan 40 Paket Sabu
Cyrustimes.com,Palangka Raya-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu lintas Provinsi.
Tiga orang tersangka ditangkap dalam operasi ini berikut barang bukti 40 paket sabu dengan berat total mencapai 196,4 gram.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu di Kabupaten Kapuas Kalteng.
“Kita lakukan penangkapan terhadap RS hari Selasa 7 Maret 2023 sekira pukul 20.45 Wib di jalan Trans Kalimantan Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, berikut barang bukti 40 paket kecil sabu dengan berat 196,4 gram,”ungkapnya Senin 21 Maret 2023.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa RS diperintahkan oleh seseorang berinisial MA untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu di Martapura, Kalimantan Selatan.
Narkotika tersebut selanjutnya akan diserahkan ke seorang wanita berinisial A yang berada di desa Pujon Kabupaten Kapuas Kalteng.
Berdasarkan penyelidikan BNNP Kalteng berhasil membekuk MA di Komplek Meranti Griya Nusantara, Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Rabu 8 Maret 2023 pukul 14.45: Wita.
Lanjut Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto, petugas selanjutnya melakukan melakukan control delivery atau penyerahan dibawah pengawasan petugas BNNP Kalteng terhadap barang yang dikuasai RS terhadap A.
“Pada hari kamis tanggal 9 Maret 2023 sekitar jam 04.50 WIB di pinggir jalan Lintas Pujon depan Pertashop, Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan penangkapan terhadap A,”jelasnya.
Menurut pengakuan RS, A memesan narkotika jenis sabu sebanyak 40 bungkus kecil kepada MA, dimana narkotika tersebut biasanya diantar langsung oleh RS kepada A yang berada di desa Pujon.
“Saat ini para tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor BNNP Kalteng guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya
Para tersangka terancam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.