Kapuas

Gaji dan THR Karyawan PDAM Kapuas Tahun 2022-2023 Belum Dibayar, Direktur Ungkap Penyebabnya

Kantor PDAM Tirta Pembelom Kabupaten Kapuas. /foto: istimewa.

KUALA KAPUAS – Karyawan PDAM Tirta Pembelom Kabupaten Kapuas, mengeluhkan gaji dan sisa THR mereka hingga saat ini belum dibayar oleh pihak manajemen.

Menurut pengakuan salah satu karyawan yang bertugas sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) mengatakan bahwa manajemen PDAM Tirta Pembelom Kapuas hingga saat ini belum melunasi gaji periode tahun 2022-2023.

“Gaji kami sebagai satpam pada tahun 2022 sampai 2023 lalu belum di bayarkan, tapi untuk tahun ini (2024) sudah dibayar,” ucap salah satu Satpam yang tak ingin disebutkan namanya, Jum’at 17 Mei 2024.

Selain tunggakan gaji, dia juga mengeluhkan pihak manajemen PDAM Kapuas hanya membayar THR 50 persen, dan berjanji akan melunasi sisanya satu minggu setelah lebaran.

“THR yang semestinya diterima sebesar Rp 2,5 juta, tapi baru dibayarkan sebesar Rp 1,2 juta rupiah, jadi THR-nya cuma 50 persen, masih belum dibayar utuh hingga sampai saat ini,” ungkapnya.

Tak hanya itu, polemik ini memunculkan pertanyaan lain atas kebijakan manajemen dalam penyaluran THR masih menggunakan kebijakan lama yang dikeluarkan pada tahun 2020 silam.

“Kami bingung kenapa kebijakan direktur lama tahun 2020, masih digunakan dalam penyaluran THR. Kemudian terkait masalah gaji kami beberapa bulan itu yang belum dibayar, belum jelas kapan akan dibayar,” ungkap salah satu karyawan yang sudah bekerja belasan tahun di PDAM Kapuas ini, kepada awak media,” Jumat (17/5/2024).

Ia pun memperlihatkan foto copy surat pernyataan yang ditetapkan pada tanggal 2 November 2020 ditandatangani Direktur pada periode tersebut yakni, Agus Cahyono.

“Tepatnya pada nomor 6 yang bunyinya ‘Satuan Pengamanan (SatPam) mendapatkan 50 persen dari gaji’. Kami cuma menuntut apa yang menjadi hak kami, itu saja,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Perumda PDAM Tirta Pembelom Kabupaten Kapuas yang baru dilantik, Abisua Setia Nugroho melalui Kabag Teknik, Rahmadi membenarkan adanya tunggakan gaji karyawan terdahulu.

“Itu mas, untuk tunggakan gaji bukan hanya Satpam saja yang menunggak tapi karyawan senior dan karyawan yang ada di unit,” ucap Rahmadi.

Rahmadi membeberkan untuk tunggakan gaji karyawan terdahulu bervariasi, untuk karyawan senior di PDAM ini 9 bulan tunggakan dan untuk karyawan yang di unit 12 bulan, sedangkan untuk Satpam itu 11 bulan gaji yang tertunggak.

Kemudian, dijelaskannya terkait THR karyawan yang dibayar satu bulan gaji itu tidak benar, karena manajemen saat ini membayarkan THR kepada karyawan sesuai kebijakan pimpinan perusahaan tahun 2020 tersebut.

“Kami tegaskan pembayaran THR karyawan itu dianggarkan sesuai dengan tahun terdahulu, semua rata, mau karyawan senior maupun karyawan di unit termasuk Satpam,” ujar Rahmadi.

Dia menambahkan, mengingat kondisi keuangan perusahaan PDAM Tirta Pembelom Kapuas saat ini masih belum stabil, pihaknya berupaya menyalurkan gaji secara bertahap.

“Kami sedang berbenah dan berharap agar segera cepat pulih keuangan perusahaan agar dapat segera mengangsur gaji-gaji karyawan tertunggak” Pungkasnya. (DN)

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version