KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Sosial menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penyerahan simbolis kartu peserta BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, dalam kesempatan ini menyerahkan secara simbolis daftar peserta program BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kepada seluruh Camat, bertempat di Hall Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas, Selasa (25/6/2024) pagi.

Turut hadir, Forkopimda Kapuas, Kepala BPJS ketenagakerjaan Palangkaraya, Budi Wahyudi, Kepala BPJS ketenagakerjaan Kapuas beserta jajaran, Kepala OPD terkait, Camat, Lurah, Kades dan seluruh operator siks-ng desa, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Pj Bupati kapuas menyampaikan sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945 negara mendapatkan mandat untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial, salah satunya melalui program perlindungan dan jaminan sosial.

Sebagai implementasi dari amanat tersebut di atas maka dalam tahun anggaran 2024 Pemda Kapuas telah menganggarkan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan sebesar 2 miliar lebih melaui Dinas Sosial Kapuas yang diperuntukan bagi penerima manfaat sebanyak 12.794 jiwa pekerja rentan yang tersebar di 17 kecamatan.

Menurutnya, bantuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat prasejahtera berupa meningkatnya ketenangan dan rasa aman dalam bekerja memenuhi kebutuhannya yang bermuara pada peningkatan produktivitas.

Selanjutnya, Pj Bupati meminta kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala desa yang telah menerima daftar penerima manfaat untuk mensosialisasikan dan mengumumkan daftar tersebut kepada warga di wilayah kerjanya masing masing.

“Seandainya di desa masih terdapat warga prasejahtera lainnya yang belum tercover dalam daftar jaminan sosial ketenagakerjaan ini, diharapkan dapat memaksimalkan porsi anggaran dari APBDes untuk 100 pekerja rentan disetiap desa,” imbuhnya.

Saya berharap program ini juga dapat berjalan secara tepat sasaran dan efektif dalam mengatasi masalah kemiskinan ekstrim di kabupaten kapuas, tentunya beriringan dengan program lainnya yang dilaksanakan oleh lintas sektor.

“Dalam rangka penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang tepat jumlah dan tepat sasaran tentunya harus didukung dengan data yang valid dan update,” tegas Pj Bupati.

Kemudian, Pj Bupati menginstrusikan kepada desa dan kelurahan melakukan verifikasi dan validasi DTKS secara berkala dengan perbaikan data kependudukan sesuai dokumen kependudukan terbaru.

Seperti Pelaksanaan verifikasi penerima Bansos yang sudah tidak layak Bansos. Pelaksanaan tagging/penandaan pada data disabilitas, meninggal, dan ibu hamil, agar melakukan update DTKS secara berkala pada aplikasi siks-ng online sesuai hasil verifikasi dan validasi.

“Mengikut sertakan SDM pengelola DTKS/operator siks-ng ditingkat desa dan Kelurahan untuk mengikuti pelatihan terkait penggunaan aplikasi siks-ng online,” tambahnya.