Peristiwa

Gelombang Aksi Protes PN Sampit Lecehkan Hukum Adat di Kalteng Hingga PT HAL Gugat Damang 13 Miliar

Peserta Aksi Demo Menuntut Pengadilan Tinggi Palangka Raya Segera Menidak Oknum Hakim PN Sampit Diduga Melecahkan Hukum Adat.

Bambang Irawan, Ketua Umum FORDAYAK Kalteng, menyebut kasus ini sebagai kejadian luar biasa dan baru pertama kali putusan adat dilecehkan. “Perusahaan dan Pengadilan harus menghargai Hukum Adat. Hukum adat itu sifatnya sakral dan merupakan harkat dan martabat masyarakat Dayak,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, “Jangan sampai pengadilan intervensi Hukum Adat, karena ranahnya berbeda. Peradilan Adat selama ini tidak pernah intervensi Putusan Pengadilan dan selama itu terjalin hubungan yang harmonis antara Pengadilan Negara dengan Peradilan Adat.”

Persoalan Kewenangan

Damang Leger T. Kunum yang turut hadir dalam aksi tersebut menyatakan kekecewaannya. “Masyarakat Adat sangat kecewa dan marah atas dilecehkannya hukum adat. Seharusnya perusahaan menghormati hukum adat,” ujarnya dengan tegas.

Para demonstran menegaskan bahwa tindakan hakim PN Sampit telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

Menurut para pendemo, Pasal 27 ayat (1) perda tersebut mengamanatkan bahwa sengketa adat yang diajukan kepada Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat, baik pada tingkat Desa/Kelurahan maupun pada tingkat Kecamatan, wajib untuk diterima, diproses, dan diputuskan.

“PT HAL keterlaluan karena mengguat Damang 13 Milyar dan menuntut agar Putusan Adat dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku. Itu sangat melecehkan Hukum Adat dan mendesak agar PT HAL angkat kaki kalau tidak bisa menghargai Hukum Adat,” ucap Wawan AS, tokoh pemuda.

Tutup
Exit mobile version