Peristiwa

Gelombang Aksi Protes PN Sampit Lecehkan Hukum Adat di Kalteng Hingga PT HAL Gugat Damang 13 Miliar

Peserta Aksi Demo Menuntut Pengadilan Tinggi Palangka Raya Segera Menidak Oknum Hakim PN Sampit Diduga Melecahkan Hukum Adat.

Tuntutan dan Respons

Dalam aksi tersebut, para demonstran menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya proses hukum pelanggaran kode etik terhadap Hakim PN Sampit, permintaan maaf dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya kepada seluruh masyarakat adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, dan mendesak semua pihak termasuk PT HAL untuk menghormati hukum adat yang berlaku.

Di Betang Hapakat, perwakilan demonstran diterima oleh pengurus Dewan Adat Dayak (DAD). Hasilnya, DAD bersedia memproses tuntutan aksi dan akan menggelar sidang adat “basara hai” terhadap PT HAL dan oknum hakim PN Sampit.

Sementara di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sepuluh perwakilan demonstran diterima dan pihak pengadilan berjanji akan memproses tuntutan aksi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Sampit maupun PT HAL terkait aksi demonstrasi tersebut. Para demonstran menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan menuntut keadilan sesuai dengan hukum adat yang berlaku.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version