Video

[Video] Gubernur dan Sejumlah ASN Kalteng Diduga Terlibat Penyalahgunaan Kewenangan di Pilkada Hingga Dilaporkan ke Bawaslu

Gubernur dan ASN Kalteng Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Terlibat Penyalahgunaan Kewenangan di Pilkada
Kuasa Hukum Pelapor, Rahmadi G Lentam saat diwawancara wartawan

PALANGKA RAYA — Gubernur dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga terlibat penyalahgunaan kewenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Laporan dilayangkan Sukarlan Fachrie Doemas, warga Kabupaten Kapuas, bersama kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam dengan menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kalteng pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Sebelumnya, pada Rabu, 2 Oktober, mereka juga mengajukan laporan serupa. Laporan ini mengemuka setelah pengambilan kebijakan pemerintah daerah dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng.

Dalam wawancaranya, Rahmadi menjelaskan bahwa mereka menduga adanya pelanggaran administrasi yang mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Ia menegaskan, praktik yang diindikasikan termasuk penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur yang secara jelas menguntungkan paslon tertentu dalam Pilkada Kalteng.

“Laporan kami mencakup Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur, serta ASN yang merupakan kepala perangkat daerah di Pemprov Kalteng,” jelasnya, menambahkan bahwa terdapat 14 orang yang terlibat, termasuk direksi dan komisaris badan usaha milik daerah (BUMD).

Rahmadi menyatakan bahwa pelanggaran tersebut berlangsung sejak 23 Maret 2024 hingga penetapan paslon pada 22 September 2024. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 71 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Dari laporan tersebut, Rahmadi mengungkapkan adanya penyaluran bantuan sosial yang dinilai tidak tepat sasaran, termasuk total Rp219 miliar yang dibagikan kepada lebih dari 300 ribu penerima manfaat. Ia menekankan pentingnya Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Jika ini merupakan pelanggaran administrasi, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, Nurhalina, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan mekanisme yang ada. Pihaknya akan melakukan kajian awal dan registrasi jika memenuhi unsur formil dan materiil.

Dari informasi yang dihimpun, hingga Jumat sore, pihak Gubernur Sugianto Sabran dan sejumlah pejabat terkait belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Sebelumnya, dalam acara publik, Sugianto dan Wakil Gubernur Edy Pratowo telah membantah adanya penyalahgunaan bansos, menegaskan bahwa program bantuan sosial ditujukan untuk menjaga stabilitas inflasi.

Kejadian ini menjadi sorotan, mengingat potensi dampak yang besar terhadap integritas pemilihan umum di Kalteng. Masyarakat diminta untuk cerdas dalam menilai situasi ini, terutama dalam konteks pelaksanaan pilkada yang adil dan transparan.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version