Gubernur Kalteng Batalkan Penarikan Aset Tanah Pemko Palangka Raya
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran memastikan pemerintah provinsi (Pemprov) membatalkan rencana penarikan aset tanah komplek perkantoran Walikota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5. Keputusan ini diambil karena tanah tersebut masih dibutuhkan pemerintah kota.
“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain (ditarik),” tegas Agustiar saat ditemui usai menghadiri perayaan HUT Pemko Palangka Raya ke-60 dan HUT Kota Palangka Raya ke-68, Kamis (17/7).
Gubernur yang didampingi Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dan Walikota Palangka Raya Fairid Naparin ini menegaskan bahwa pemerintah provinsi dan kota merupakan satu kesatuan. Menurutnya, wacana penarikan aset bukan persoalan yang luar biasa.
Walikota: Koordinasi Berjalan Lancar
Walikota Fairid Naparin menegaskan persoalan aset tanah tidak pernah menjadi masalah sejak awal. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan gubernur dan hasilnya berjalan baik.
“Persoalan aset ini untuk internal pemerintahan tidak menjadi isu yang signifikan, namun karena desakan media, sehingga sedikit ramai,” ujar Fairid.
Dia memaklumi tugas gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat yang harus melaksanakan kewajiban dalam sistem pemerintahan, termasuk penataan aset. Fairid menilai pernyataan Agustiar hari ini membuktikan tidak ada masalah dalam pengelolaan aset tanah pemko.
Surat Penarikan Aset Juni Lalu
Sebelumnya, pada 13 Juni 2025, Gubernur Kalteng mengirim surat bernomor 900/490/BKAD/2025 perihal penarikan dan penyerahan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan