Gubernur Kalteng Tunjuk Wabup Kapuas HM Nafiah Ibnor Jadi PLT Bupati
Reporter:Dani Ismail
Cyrustimes.com,Kapuas-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Sekretariat Daerah Drs. Septedy sebagai pembina utama muda mengeluarkan surat edaran penunjukan Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Kapuas.
Penunjukan tersebut berdasarkan surat Mentri Dalam Negri Republik Indonesia, No:100.2.1.3/1880/OTDA, Perihal Penugasan Wakil Bupati Kapuas selaku pelaksana tugas Bupati Kapuas dan surat perintah Gubernur Kalimantan Tengah. Ini tertuang dalam No : 094/83/II.I/PEM tanggal 5 April 2023 yang diserahkan pada tanggal 13 April 2023 , bahwa untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Kapuas.
Maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Kapuas, membuat surat edaran kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kapuas dan seluruh Camat se-Kabupaten Kapuas.
Adapun hal yang disampaikan beberapa hal untuk dipedomani sebagai berikut:
1. Gubernur Kalimantan Tengah telah menunjuk Wakil Bupati Kapuas sebagai pelaksana tugas Bupati Kapuas
2. Terhitung sejak tanggal 5 April 2023, Wakil Bupati Kapuas melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana tugas (PLT) Bupati Kapuas dan dapat melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kapuas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Untuk mendukung sinergitas dan kelancaran pelaksanaan Pemerintah Daerah di Kabupaten Kapuas, maka diminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat diwilayah Kabupaten Kapuas agar dapat menyesuaikan nomenklatur pelaksanaan administrasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Kapuas yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah ini ditembuskan atau disampaikan kepada Bapak Gubernur Kalimantan Tengah Palangkaraya, kepada Bapak PLT. Bupati Kapuas dikuala Kapuas, dan seluruh unsur Forkopinda Kabupaten Kapuas dikuala Kapuas.
Sementara itu untuk diketahui Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni yang merupakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Nasdem sekaligus istri dari Ben Ibrahim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah panjang daftar pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat korupsi.
