Gugat Penetapan PAW DPRD Kalteng, Caleg Gerindra: Ini Konspirasi Kejahatan Luar Biasa
“Endang tidak memenuhi syarat PAW karena saat diusulkan, statusnya masih sebagai pasangan calon kepala daerah. Itu jelas melanggar aturan,” ujarnya. Menurutnya, usulan PAW pada 29 November 2024 terlalu dini karena proses pencalonan belum final.
Rahmadi bahkan menyebut dasar hukum penetapan Endang sebagai “bentuk kebodohan”. “Mengusulkan Endang itu hanya pemikiran orang bodoh yang melanggar undang-undang,” ujarnya tajam.
Selain menggugat di PTUN, pihak Dodi juga telah melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan tengah menyiapkan langkah hukum pidana. “Kami akan bongkar semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menyatakan pihaknya siap mempertanggungjawabkan proses PAW di pengadilan. “Argumen kami akan disampaikan di persidangan,” ujarnya singkat.
Setelah Agus Pramono wafat pada Oktober 2024, Gerindra sempat mengusulkan Dodi sebagai pengganti karena Endang tengah mencalonkan diri di Pilkada. Namun, dua hari pasca-Pilkada, rekomendasi berubah dan menunjuk Endang sebagai PAW. Dodi menilai perubahan ini tidak transparan dan inkonstitusional.
Pada Pemilu Legislatif 2024, Endang meraih suara terbanyak kedua di Dapil I Kalteng dengan 6.420 suara, di bawah Agus Pramono. Dodi berada di posisi ketiga dengan 5.945 suara. Meski begitu, Endang dianggap tak memenuhi syarat karena sedang mencalonkan diri sebagai wakil bupati.
Sidang gugatan Dodi dijadwalkan kembali digelar di PTUN Palangka Raya pada 12 Juni 2025.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita