Gugatan Isbat Nikah Oknum Kepala Sekolah Ditolak Hakim PA Ujung Tanjung Rokan hilir
Sebelumnya dalam Eksepsi gugatan kami juga membantah tentang pengesahan perkawinan melalui Isbat Nikah pada pokoknya apabila Pemohon ingin ditetapkan atau disahkan memiliki istri
lebih dari seorang (berpoligami), maka secara hukum harus menaati
norma hukum yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Disamping itu, gugatan yang dilayangkan Pemohon melalui kuasa hukumnya pada tanggal 11 April 2023 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Ujung Tanjung Nomor 290/Pdt.G/2023/PA.Utj hanya untuk mengalihkan laporan pidana yang dilaporkan anak termohon ke Polres Rokan Hilir terkait pengrusakan Laporan Nomor: STTLP/45/IV/2023/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tanggal 10 April 2023, (vide bukti T.3) .
Yohannes Gea
Sumber: kabar Riau
Halaman
Tutup