Riau

Gugatan Isbat Nikah Oknum Kepala Sekolah Ditolak Hakim PA Ujung Tanjung Rokan hilir

Kuasa Hukum Termohon ,Saro Toto Nafo Hulu. SH Dari Kantor Hukum S.Toto & Salim dan Partners

Rokan Hilir – Gugatan isbat nikah dan gugatan harta bersama Oknum ASN yang menjabat Kepala Sekolah SD di wilayah Kecamatan Tanah Putih berinisial J (56) akhirnya ditolak Hakim Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Gugatan tersebut diputuskan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa 13 Juni 2023.

Dihimpun dari Direktori Putusan Mahkamah Agung yang tertuang dalam Putusan pengadilan agama ujung tanjung Nomor 290/Pdt.G/2023/PA. Utj yang amar putusannya: Mengadili Dalam Eksepsi – Menolak eksepsi Termohon Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya: 2. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus ima puluh lima ribu rupiah):

Putusan ini dijatuhkan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa 13 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Dzulga’dah 1444 Hijriah oleh Sanuwar, S H.I. sebagai Hakim Ketua, Putra Irwansyah, S.Sy, M.H. dan Rizal Sidig Amin, S.Sy masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Terpisah, Kuasa Hukum Termohon ,Saro Toto Nafo Hulu. SH Dari Kantor Hukum S.Toto & Salim dan Partners saat dijumpai usai memenangkan gugatan dari lawannya (Pemohon) gugatan isbat nikah dan gugatan harta bersama menyampaikan apa yang sudah diputuskan majelis hakim pengadilan agama ujung tanjung itu sudah tepatlah. Katanya S Toto SH pada Rabu 14 Juni 2023.

Pertimbangan hakim juga telah menyimpulkan bahwa status Pemohon saat melakukan perkawinan dengan Termohon berstatus kawin dan Termohon dalam jawabannya pada pokoknya telah membenarkan status Pemohon yang beristri sampai saat ini. permohonan isbat (pengesahan) nikah Pemohon merupakan permohonan isbat nikah poligami.Dikutip dari salinan putusan nomor 290/Pdt.G/2023/PA. Utj halaman 27 dari 29 Halaman .

Tutup
Exit mobile version