Gunung Keramat Terancam, Warga Dayak Melawan Tambang Batu Bara di Muara Mea
Rakhman menambahkan, rembesan air dalam video kedua adalah insiden di kolam pengendapan internal (settling pond) yang tidak berdampak ke sungai besar maupun permukiman warga. PT MUTU juga mengklaim telah menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), namun usulan pengembangan ekonomi ditolak warga yang lebih memilih kompensasi tunai.
Perusahaan bahkan melangkah lebih jauh dengan melaporkan akun “Info X” ke Polres Barito Selatan atas dugaan penyebaran berita bohong dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, laporan ini justru memicu kemarahan warga.
“Kami sendiri yang meminta investigasi itu. Info X hanya membantu menyampaikan kenyataan yang kami alami,” ujar Murdiansyah, tokoh masyarakat.
WALHI Desak Pencabutan Izin
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah mengecam dugaan pencemaran yang dilakukan PT MUTU. Direktur Eksekutif WALHI Kalteng Bayu Herinata menilai hal ini sebagai bentuk kelalaian serius perusahaan.
“Jika terbukti benar, pencabutan izin operasional harus menjadi opsi utama. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh tebang pilih,” tegas Bayu.
WALHI juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka mendesak investigasi independen serta mengutuk tindakan intimidatif terhadap wartawan yang meliput aksi warga.
Laporan WALHI Kalimantan Tengah yang disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup menyebut adanya indikasi kejahatan lingkungan dan tata kelola dari sejumlah perusahaan ekstraktif, termasuk di sektor tambang batu bara. Salah satunya adalah dugaan aktivitas di kawasan hutan lindung dan pencemaran sumber air.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan