CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – H. Munirul Ikhsan (H. Munir) melalui tim kuasa hukumnya melaporkan tiga orang berinisial IG, SN, dan J ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) pada Jumat, 27 Februari 2026. Laporan itu mencakup sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari pemerasan, pemaksaan, pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.

Kuasa hukum H. Munir, ADV. Edi Rosandi, S.H., M.Hum., didampingi ADV. Rusnawati, S.H., M.H., dan ADV. Haruman Supono, S.H., M.H., menyatakan laporan telah resmi diterima kepolisian beserta bukti-bukti awal pendukung. “Kami sudah memasukkan laporan resmi hari ini, lengkap dengan dokumen dan bukti-bukti pendukung awal,” ujar Edi kepada awak media.

Edi mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan secara moral dan hukum akibat tindakan para terlapor. Persoalan yang semestinya dapat diselesaikan secara komunikatif justru menyebar ke ruang publik melalui media sosial dan saluran elektronik lainnya tanpa klarifikasi terlebih dahulu.

“Apabila ada permasalahan, seharusnya dilakukan koordinasi dan konfirmasi terlebih dahulu. Jangan langsung memviralkan, karena itu bisa menghancurkan nama baik seseorang,” tegas Edi.

Tim kuasa hukum menilai tindakan yang dilaporkan tidak hanya berdampak pada reputasi pribadi kliennya, tetapi juga berimplikasi hukum serius apabila terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE.

Pertanyaan Soal Legalitas Kuasa Hukum Terlapor

Di luar pokok perkara, Edi turut mempersoalkan keabsahan kuasa hukum pihak terlapor. Ia mempertanyakan seseorang yang disebut menerima kuasa dari para terlapor, sementara berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, orang tersebut telah diberhentikan dari lembaga hukum terkait sejak 2024.

“Apakah seseorang yang sudah diberhentikan pada 2024 masih bisa bertindak atas nama lembaga tersebut? Ini tentu menjadi pertanyaan serius dari sisi legal standing,” ujar Edi. Pernyataan ini membuka dimensi baru dalam kasus ini, yakni potensi persoalan administratif dan etika profesi hukum.

Menunggu Langkah Polda Kalteng

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Publik kini menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang telah masuk ke Polda Kalteng.

Proses hukum kini berjalan. Apakah laporan ini berlanjut ke tahap penyelidikan dan penyidikan, atau membuka ruang mediasi, bergantung sepenuhnya pada hasil pemeriksaan dan kekuatan alat bukti yang diuji di hadapan hukum.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita