KUALA KAPUAS – Menghadapi tahun politik menjelang Pemilu serentak tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui BKPSDM Kapuas menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa, 21 November 2023.
Kegiatan Sosialisasi tersebut digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, dengan menghadirkan narasumber dari Kepala Kantor Regional (Kakanreg) VIII BKN Banjarbaru, A. Darmuji, dan Ketua badan pengawas pemilihan umum provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Kapuas, AM. Saribi yang mewakili Pj Bupati Kapuas, turut hadir Kepala BKPSDM Kapuas, Komari, Forkopimda Kapuas, dan sejumlah Kepala Perangkat daerah, Camat, serta Lurah.

Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi yang diwakili Asisten III Kapuas, Saribi dalam membacakan sambutan Bupati Kapuas mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada pegawai ASN mengenai netralitas ASN dalam menghadapi tahun politik menjelang Pemilu serentak tahun 2024.
“Berdasarkan undang-undang Nomor 05 TA 2024 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa salah satu asas adalah ” Netralitas”. Asas Netralitas ini berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”, ujarnya.
Lebih lanjut, disini perlu Saya sampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya pencegahan atas pelanggaran disiplin ASN.
Saya berharap ASN dilingkungan Pemkab Kapuas tidak ada yang melanggar aturan Netralitas ini, dan hendaklah berhati-hati dalam bertindak. “Pegawai ASN wajib memahami dengan baik ketentuan yang diatur mengenai Netralitas, terutama dampak pelanggaran Netralitas bagi pegawai ASN”, tegas Saribi.
Sementara itu, Kakanreg VIII BKN Banjarbaru, A. Darmuji, saat diwawancarai awak Media, Kami berkolaborasi dengan BKPSDM Kapuas, sebagai upaya preventif untuk memberikan informasi dan peraturan-peraturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN pada sebelum, saat sedang dan setelah dilaksanakannya Pemilu 2024 nanti.
Dirinya juga menyampaikan, sesuai peraturan pemerintah nomor 094 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat sangsi bagi ASN yang melanggar terkait Netralitas. “Bagi ASN yang melanggar aturan, terdapat sangsi sesuai dengan peraturan disiplin ASN, diantaranya sangsi ringan, sedang, hingga berat, “ucapnya.

Kepala BKPSDM Kapuas, Komari dalam laporannya menjelaskan dasar penyelenggaraan yaitu UU 20 TA 2023, tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan pemerintah No. 94 TA 2021, tentang disiplin pegawai Negeri Sipil.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah kurang lebih 125 peserta, dan juga dihadiri Narasumber dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional VIII Banjar Baru, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, serta Inspektur Kabupaten Kapuas.
