Harga Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Tembus Rp 40 ribu, Disdagperin Kalteng Duga Ada Peran Pengepul
PALANGKA RAYA — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima keluhan terkait penjualan gas elpiji bersubsidi 3 kg yang melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Penjualan gas subsidi ini ditemukan dengan harga yang hampir dua kali lipat dari HET yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, mengungkapkan bahwa pihaknya sering menerima laporan dari masyarakat mengenai tingginya harga jual gas elpiji 3 kg bersubsidi, yang dijual di kisaran Rp 38.000 hingga Rp 40.000 per tabung. Menurutnya, harga tersebut sangat jauh melampaui HET yang berlaku di Kota Palangka Raya, yaitu Rp 22.000.
“Harga gas 3 kg di pasar sangat tinggi, dari hasil pemantauan kami, ada yang menjual Rp 38.000-40.000. Padahal, pengecer tidak seharusnya terlibat dalam alur distribusi, karena yang berwenang menjual adalah pangkalan langsung ke masyarakat,” ujar Maskur usai melakukan inspeksi mendadak di Pasar Kahayan, Palangka Raya, Rabu (12/3/2025).
Keberadaan Pengepul yang Diduga Memicu Kenaikan Harga
Maskur mencurigai bahwa tingginya harga gas subsidi ini terkait dengan keberadaan pengepul yang membeli elpiji dari pangkalan, lalu menjualnya ke pengecer. Ia menegaskan bahwa pangkalan seharusnya hanya menjual gas subsidi langsung ke masyarakat yang menjadi target, bukan ke pengepul atau pedagang perantara.
“Pangkalan tidak boleh menjual ke pengecer. Seharusnya, pangkalan menjual langsung ke masyarakat. Pertanyaannya, bagaimana gas bisa sampai ke pengecer? Ini yang perlu kami telusuri,” katanya.
Pihak Disdagperin juga menemukan kasus di mana beberapa pangkalan menjual gas subsidi di atas harga HET yang ditetapkan. Beberapa pangkalan di Palangka Raya, misalnya, menjual gas subsidi dengan harga Rp 25.000 hingga Rp 30.000, padahal harga HET-nya hanya Rp 22.000.
“Ini jelas melanggar ketentuan. Kami sudah memastikan bahwa agen menjual gas 3 kg langsung ke pangkalan dengan harga Rp 18.000 per tabung, yang seharusnya diteruskan ke masyarakat sesuai dengan HET,” ujar Maskur.
Tindak Lanjut Terhadap Pangkalan yang Melanggar
Menurut Maskur, pihaknya telah menelusuri alur distribusi elpiji subsidi ini dan menduga adanya oknum-oknum pangkalan yang melanggar aturan dengan menjual gas ke pengepul. Hal ini menyebabkan harga gas subsidi meningkat secara tidak wajar setelah berpindah tangan beberapa kali.
“Bisa jadi ada oknum yang menjual gas ke pengepul dan melanggar aturan. Kami sudah menemukan beberapa pangkalan yang terlibat dalam praktik ini,” ujar Maskur.
Meski demikian, hingga tahun ini belum ada rekomendasi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan nakal. Pada tahun sebelumnya, Disdagperin telah merekomendasikan PHU terhadap lima hingga enam pangkalan yang terbukti menjual gas subsidi di luar HET.
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Maskur juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan penjualan gas elpiji subsidi dengan harga di luar ketentuan HET. Masyarakat diharapkan dapat menyediakan bukti foto atau video sebagai dokumentasi yang dapat ditindaklanjuti.
“Masyarakat bisa melaporkan kepada kami jika menemukan harga gas elpiji yang melebihi HET. Dengan bukti yang kuat, kami akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Maskur.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita