CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan acuan baru harga Tandan Buah Segar atau TBS sawit untuk dua pekan ke depan, Kamis (04/06/2026). Penetapan itu dilakukan menyikapi kondisi harga TBS yang anjlok di lapangan dan berdampak langsung terhadap petani sawit di Kalimantan Tengah.

Kepala Disbun Kalteng, Rizky R Badjuri, meminta Pabrik Kelapa Sawit atau PKS dan Perusahaan Besar Swasta atau PBS mematuhi hasil perhitungan harga yang telah disepakati bersama.

“Kita mengingatkan kembali kepada teman-teman PKS dan PBS, tentunya bisa mematuhi apa yang sudah kita hitung pada hari ini,” kata Rizky dalam pemaparan penetapan harga TBS.

Dalam penetapan tersebut, harga TBS mitra plasma ditetapkan sebesar Rp3.493,43 per kilogram. Sementara harga TBS pekebun mitra swadaya ditetapkan sebesar Rp3.246,46 per kilogram.

Rizky menyebut, angka itu menjadi acuan bersama agar harga pembelian TBS di lapangan tidak bergerak terlalu jauh dari ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah. Ia juga mendorong Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau APKASINDO ikut mendampingi petani agar persoalan harga tidak menimbulkan dampak negatif di tingkat bawah.

“Kami mendorong juga teman-teman APKASINDO untuk bisa mendampingi petani agar tidak menjadi satu hal yang negatif di lapangan, karena harga jangan jauh dari apa yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Menurut Rizky, penetapan harga tersebut diharapkan menjadi kesepakatan positif yang dapat dipatuhi seluruh pihak. Ia menekankan, hasil perhitungan harga bukan sekadar angka administratif, tetapi acuan yang menyangkut kepentingan petani, perusahaan, dan stabilitas usaha perkebunan sawit di daerah.

Ia menjelaskan, perhitungan harga TBS di Kalimantan Tengah dilakukan dua kali dalam satu bulan. Mekanismenya digelar melalui pertemuan tatap muka dan rapat daring, tanpa mengurangi keabsahan hasil penetapan dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Provinsi Kalimantan Tengah satu bulan itu ada dua kali perhitungan. Yang pertama dengan tatap muka, yang kedua dengan zoom bersama,” ucap Rizky.

Rizky juga menyampaikan, data yang masuk dari peserta rapat menjadi dasar dalam perhitungan harga. Data tersebut dinilai penting agar penetapan harga TBS tetap memiliki pijakan objektif dan dapat diterima para pihak.

Ia berharap seluruh kabupaten di Kalimantan Tengah dapat segera menyampaikan dan menindaklanjuti angka acuan tersebut. Khusus petani yang belum bermitra, Dinas Perkebunan mendorong agar mereka dapat diarahkan masuk dalam skema kemitraan yang lebih baik.

“Mudah-mudahan petani yang belum bermitra, kita sambil mendorong mudah-mudahan menjadi mitra yang ke depannya jauh lebih baik lagi,” kata Rizky.

Penetapan harga TBS ini menjadi perhatian karena harga sawit di tingkat petani sangat bergantung pada kepatuhan PKS dan PBS terhadap acuan resmi. Jika pelaksanaan di lapangan tidak sesuai, petani berpotensi tetap menerima harga di bawah ketetapan pemerintah daerah.

Dengan acuan baru tersebut, Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah berharap mekanisme pembelian TBS berjalan lebih tertib, transparan, dan tidak merugikan petani sawit di daerah.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita