SITUBONDO – Biaya administrasi untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, sebesar Rp. 250. 000. Hal itu dikatakan oleh Ketua panitia, Tahfis, saat dikonfirmasi di Balai Desa setempat.
Selain sebagai Ketua panitia PTSL, Tahfis juga merupakan Sekertaris Desa (Sekdes) Kotakan, dirinya mengaku kalau biaya pendaftaran program tersebut sudah disepakati oleh sejumlah pemohon ketika rapat sosialisasi dan disaksikan 3 pilar, meliputi Babinsa, Babinkamtibmas dan peranan penting lainnya.
Namun, kesepakatan itu gagal lantaran ada sebagian pemohon berubah pikiran alias tidak setuju lagi terhadap hasil kesepakatan tersebut sebelum pelaksanaan pendaftaran di Kantor Desa.
”Ya, saat itu sudah sepakat Rp. 250. 000 mas, berhubung ada yang keberatan dan mulai rame, maka ketika ada kekurangan patok dan matrae saya arahkan untuk beli sendiri, dan dikenakan biaya hanya Rp. 150.000, ” Katanya.
Tahfiz mengatakan bahwa, dengan biaya Rp. 150. 000 itu tidaklah cukup untuk pelaksanaan program ini hingga tuntas, dengan nominal tersebut hanya menanggung 3 patok saja. Untuk hal yang lain menyarankan bagi pemohon membeli sendiri. Seperti, misal ukuran tanah yang berbentuk (L) tidak cukup dengan 3 patok, pembelian matrei dan berkas lain-lain.
Menaggapi rumor beredar yang sudah rame dikalangan masyarakat setempat bahwa, pernyataan warga yang menyatakan ada dana tambahan sebesar Rp. 100.000 sesudah bayar Rp. 150.000 saat pengambilan patok dan sebagian akan membayar usai sertifikat selesai, ketua panitia tidak membenarkan hal itu terjadi.
Melainkan, yang benar warga pemohon ptsl hanya ditarif Rp. 150.000 saja, tidak ada dana tambahan lagi, ” Saya pastikan tidak ada dana tambahan mas, sebab kesepakatan sosialisasi ada yang tidak setuju, ” Kata Tahfiz
Saat dikonfirmasi oleh media ini Kamis, 14 November 2024, ia menjelaskan kalau jumlah pemohon sebanyak 489 orang dan saat ini prosesnya sudah selesai semua.